TITIKNOL.ID, PENAJAM – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim bersiap menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemkab PPU telah menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar pembayaran THR dan Gaji ke-13, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menyampaikan bahwa saat ini Perkada masih dalam tahap asesmen di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).
Ia optimistis proses ini akan segera rampung agar pembayaran THR bisa dilakukan sesuai jadwal.
“Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan menyelesaikannya sesuai dengan timeline yang berkenaan dengan eksekusi pelaksanaan PP Nomor 11 Tahun 2025,” ujar Tohar, Senin (24/3/2025).
Tohar menjelaskan bahwa tidak semua ASN berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13. Ada dua kategori yang tidak termasuk dalam penerima, yakni:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan.
“Tunjangan ini hanya diberikan kepada aparatur negara yang bekerja langsung dengan pemerintah dan masih aktif,” tegasnya.
Selain itu, besaran THR akan disesuaikan dengan golongan masing-masing ASN.
Sedangkan untuk THL, besaran tunjangan akan bervariasi karena PP Nomor 11 Tahun 2025 tidak secara khusus mengatur pemberian THR bagi tenaga kontrak.
Pemkab PPU menargetkan pembayaran THR dilakukan pada akhir Maret, sebelum para pegawai memasuki cuti bersama Lebaran.
Saat ini, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tengah mempersiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk pencairan tunjangan tersebut.
“Harapan kita sebelum cuti, semua pegawai di lingkup Pemkab PPU sudah menerimanya,” pungkas Tohar. (Advertorial/TN01)












