BalikpapanTitiknolKaltim

2 Ketua RT di Manggar Balikpapan Diduga Pungli, Minta Rp100 Ribu Modus Iuran Keamanan

72
×

2 Ketua RT di Manggar Balikpapan Diduga Pungli, Minta Rp100 Ribu Modus Iuran Keamanan

Sebarkan artikel ini
PUNGLI RT MANGGAR - Barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah, buku catatan, dan sejumlah ponsel diamankan polisi dari Komplek Manggarsari, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (7/5/2025). Diduga ini merupakan kegiatan pungutan liar atau pungli dengan modus iuran keamanan lingkungan, warga dipungut secara paksa. (HO/Polda Kaltim)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, angkat bicara soal terungkapnya praktik pungutan liar atau pungli di Komplek Manggarsari, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

Danang sendiri mengaku sempat tidak percaya.

Dia menilai, praktik pungli yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade sebagai hal yang mengejutkan.

“10 sampai 15 tahun berarti luar biasa di sana pengaruhnya RT tersebut,” ujarnya, Minggu (11/5/2025). 

Ia mendorong, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Ketua RT yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau perlu ya diganti saja RT-nya,” tegas Danang. 

Danang mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. 

“Alhamdulillah dari pihak kepolisian ini segera langsung menangani, menangkap pungli tersebut,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang berani melapor, menyebut hal itu sebagai bentuk peran aktif warga dalam menjaga lingkungan dari praktik ilegal.

Danang menekankan, pentingnya sinergi antara warga, Lurah, dan Camat dalam mengawasi kegiatan di lingkungan masing-masing.

Danang berharap, kasus pungli seperti ini tidak kembali terjadi dikemudian hari.

“Kita berharap peran aktif dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, bahkan tingkat kelurahan untuk aktif memantau pergerakan yang ada di Manggarsari,” ujarnya.

Menurut Danang, langkah pemberantasan pungli sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin menghapus segala bentuk pungutan liar, baik di tingkat masyarakat maupun pemerintahan.

Ia mendukung penuh upaya tersebut dan menyebut penghapusan pungli sebagai bagian dari menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Danang mengimbau, masyarakat untuk tidak takut melapor jika kembali menemukan indikasi pungli.

“Kita terbuka saja, ibaratnya membuka kesempatan kepada masyarakat. Jangan takut. Kalau ada pungli di lapangan, segera lapor,” tutupnya.

Baca Juga:   Samarinda Menuju Akhir Era Kepemimpinan Andi Harun-Rusmadi, Jasno Desak Penyelesaian Proyek Prioritas

Menangkap Tujuh Orang

Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim mengungkap praktik pungli yang telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun di Kompleks Manggar Sari, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu 7 Mei 2025.

Aparat menangkap tujuh orang, termasuk dua Ketua RT, di antaranya berinisial S (62) dari RT 31 dan I (54) dari RT 89.

Tersangka meminta iuran keamanan lingkungan sebesar Rp100 ribu setiap tiga bulan per orang.

Jika dalam satu rumah ada lima orang, pungutan bisa mencapai Rp500 ribu, ditambah iuran kompleks.

Uang yang terkumpul, sekitar Rp8,8 juta, dibagikan antara pemungut, koordinator, dan Ketua RT, yang mendapat hingga Rp7 juta per periode. (*)