TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkerru menegaskan bahwa mekanisme penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, sistem penerimaan tetap mengacu pada empat jalur utama, yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Hanya saja, lanjut Andi Singkerru penyebutannya kini diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menggantikan istilah sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Pasca ujian, SPMB tahap I akan dibuka mulai 2 hingga 26 Juni, dan dilanjutkan tahap II pada 1 hingga 2 Juli,” kata Andi, Rabu (14/5/2025).
Andi menuturkan, keempat jalur tersebut diterapkan secara nasional. Terutama sistem zonasi yang tetap menjadi dasar utama dalam seleksi masuk sekolah negeri.
Ia menyadari sistem zonasi masih menimbulkan berbagai respons di masyarakat.
Namun dirinya menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah pemerataan akses pendidikan dan penghapusan stigma sekolah favorit dan non-favorit.
“Kalau dikatakan sistem ini membuat anak tidak bisa memilih sekolah tujuannya, sebenarnya setiap anak punya potensi berkembang. Tinggal bagaimana sekolah meningkatkan mutu pendidikannya,” ucapnya.
Andi menyampaikan bahwa semangat dari sistem zonasi adalah keadilan dan inklusivitas. Setiap sekolah diharapkan memiliki kualitas pendidikan yang setara, agar semua siswa mendapat kesempatan belajar yang sama.
Untuk itu, pihaknya mendorong semua sekolah di PPU untuk meningkatkan mutu, baik melalui penguatan sarana prasarana maupun peningkatan kapasitas tenaga pengajar.
“Yang harus ditingkatkan itu mutu sekolah. Karena anak-anak pasti ingin berkembang, tinggal bagaimana sekolah menyiapkan diri untuk itu,” pungkasnya. (Advertorial/TN01)












