DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Godok Revisi Perda Ketenagakerjaan Imbas UU Ciptaker

274
×

DPRD Samarinda Godok Revisi Perda Ketenagakerjaan Imbas UU Ciptaker

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie. HO

TITIKNOL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tengah menggodok revisi terbaru Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2014. Langkah ini diambil sebagai respons atas terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang membawa banyak perubahan, termasuk soal ketenagakerjaan. Targetnya, revisi ini akan menyesuaikan Perda dengan tuntutan terbaru UU Ciptaker.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie menjelaskan bahwa salah satu persoalan paling krusial yang menjadi sorotan dalam proses revisi ini adalah batas maksimal usia kerja.

“Pemutakhiran Perda Ketenagakerjaan mutlak diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan terbaru, terutama pasca terbitnya UU Cipta Kerja,” tegas Novan.

Novan juga menyinggung wacana penghapusan batas usia maksimal pekerja yang sempat disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Menurutnya, peraturan di tingkat daerah harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.

“Persoalan batas usia ini memang perlu perhatian khusus. Yang jelas, acuan kita adalah usia produktif,” sebutnya.

Meski demikian, Novan menyatakan bahwa kajian lebih mendalam masih sangat dibutuhkan terkait penerapan wacana penghapusan batasan usia tersebut.

Ia mempertanyakan apakah wacana tersebut bertujuan untuk memperluas kategori usia produktif atau justru menghapus batasan usia kerja secara menyeluruh.

“Di swasta, usia produktif seringkali berakhir sebelum 55 tahun, berbeda dengan sektor pemerintah. Peraturan baru nanti harus mampu melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi. Kepentingan mana yang lebih diutamakan perlu kejelasan,” imbuhnya.

Novan menekankan pentingnya merumuskan definisi “pakem” mengenai batas usia kerja dalam Perda yang sedang diproses.

“Apakah yang dimaksud itu batas bawah (usia minimum kerja) atau batas atas (usia maksimum kerja)? Kalau batas bawah, seharusnya cukup dengan syarat memiliki KTP dan lulus pendidikan 12 tahun. Inilah yang harus dirumuskan secara tegas dan operasional dalam Perda,” pungkas Novan, berharap revisi Perda ini bisa memberikan kejelasan dan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja di Samarinda. (*/adv)