SamarindaTitiknolKaltim

Dari Balik Nama Besar Donna Faroek, Jejak Suap Tambang Kaltim dan Bayang-bayang Warisan Kuasa

201
×

Dari Balik Nama Besar Donna Faroek, Jejak Suap Tambang Kaltim dan Bayang-bayang Warisan Kuasa

Sebarkan artikel ini
DAYANG DONNA TERSANGKA - Nama Dayang Donna Walfiaries Tania, atau yang lebih dikenal sebagai Dayang Donna Faroek, selama ini lekat dengan dunia usaha di Kalimantan Timur. Kini telah jadi tersangka KPK dalam dugaan kasus korupsi izin pertambangan di Kalimantan Timur. (HO/Kadin Kaltim)

TITIKNOL.ID, SAMARINDANama Dayang Donna Walfiaries Tania, atau yang lebih dikenal sebagai Dayang Donna Faroek, selama ini lekat dengan dunia usaha di Kalimantan Timur.

Sebagai Ketua Kadin Kaltim periode 2022–2027, Donna dikenal aktif dalam berbagai kegiatan bisnis dan ekonomi daerah.

Namun, sorotan terhadapnya kini bukan lagi soal ekspansi usaha atau peran di Kadin. Pada Senin, 25 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Donna sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Kasus ini menyeret dua nama lainnya: Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha tambang, dan Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kalimantan Timur—yang juga ayah kandung Donna.

Enam Izin Tambang yang Bermasalah

Semua berawal dari enam IUP yang dimiliki oleh Rudy Ong Chandra. Ketika izin-izin tersebut menghadapi gugatan hukum dan pemeriksaan pidana, Rudy tak tinggal diam. Ia bergerak, bukan hanya melalui jalur hukum, tapi juga mencari “jalur belakang”.

Ia menemui berbagai pihak, termasuk Dayang Donna. Kepada Donna, Rudy menawarkan uang sebesar Rp1,5 miliar agar ia mau membantu mengurus izin-izin tambangnya. Namun, menurut KPK, Donna menolak tawaran itu.

Bukan karena tak tertarik, melainkan karena nilai yang diajukan dianggap belum cukup.

“Dayang menolak dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp3,5 miliar untuk enam IUP tersebut,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

 Permintaan itu disanggupi. Rudy tak bergerak sendiri. Ia menggunakan perantara bernama Iwan Chandra, serta seorang makelar lokal, Sugeng, untuk menyampaikan dana.

Pada Februari 2015, pertemuan terjadi di salah satu hotel di Samarinda. Di sana, Iwan menyerahkan amplop berisi Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Donna. Tambahan Rp500 juta, juga dalam bentuk dolar, diserahkan oleh Sugeng.

Baca Juga:   Sepak Terjang Perempuan Kaltim dalam Ketahanan Pangan, Atur Kebutuhan Gizi 

Transaksi berjalan lancar. Tak lama kemudian, dokumen berupa Surat Keputusan (SK) perpanjangan 6 IUP diserahkan kepada Rudy, bukan langsung oleh Donna, melainkan melalui babysitter pribadi Donna, Imas Julia.

Nama Besar dan SP3

Salah satu tokoh yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Awang Faroek Ishak, Gubernur Kaltim periode 2008–2018.

Namun, penyidikan terhadap dirinya resmi dihentikan melalui SP3, karena Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Kasus ini menjadi ironi tersendiri. Ketika masih menjabat, Awang Faroek dikenal sebagai tokoh pembangunan dan tokoh politik berpengaruh di Kalimantan Timur. 

Kini, di ujung hayatnya, ia meninggalkan jejak hukum yang turut menyeret nama anak kandungnya.

KPK telah menahan Rudy Ong Chandra sejak 22 Agustus 2025, untuk masa penahanan 20 hari pertama. 

Ia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dan Pasal 13.

Berbeda dengan Rudy, Dayang Donna Faroek hingga kini belum ditahan. Statusnya memang telah diumumkan sebagai tersangka, namun keberadaannya belum diketahui secara pasti.

Sejumlah pengurus Kadin Kaltim pun memilih bungkam. Kantor Kadin yang biasanya menjadi tempat aktivitas Donna kini lengang. Tak ada tanda-tanda kedatangannya dalam sebulan terakhir.

“Saya dengar beliau banyak kegiatan di Jakarta,” ujar salah satu pengurus Kadin yang enggan disebut namanya, kepada media pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Unggahan terakhir di akun Instagram resmi @kadin.kaltim.official menunjukkan Donna tengah menghadiri acara bersama Kadin Indonesia di Jakarta. Foto tersebut menjadi jejak digital terakhir yang menampilkan kehadirannya di publik.

Antara Kuasa, Tambang, dan Kepercayaan Publik

Kasus ini bukan hanya soal suap tambang. Ia merefleksikan bagaimana koneksi kekuasaan dan bisnis dapat bertemu dalam ruang abu-abu.

Baca Juga:   Jadwal Piala Presiden 2024 Hari Ini: Borneo FC vs PSM, Persib vs Persis

Donna Faroek bukan figur biasa: ia pewaris nama besar politik sekaligus pemimpin dunia usaha daerah.

Kini, publik menanti, bukan hanya bagaimana proses hukum berjalan, tetapi juga bagaimana kepercayaan pada institusi seperti Kadin dan sistem perizinan tambang bisa pulih kembali. (*)