BalikpapanTitiknolKaltim

Melihat Manfaat Daya Guna Raperda Pendidikan Pancasila di Balikpapan

164
×

Melihat Manfaat Daya Guna Raperda Pendidikan Pancasila di Balikpapan

Sebarkan artikel ini
RAPERDA PENDIDIKAN PANCASILA - Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Rabu 29 Oktober 2025, di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. (HO/DPRD Balikpapan)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Inisiasi DPRD Kota Balikpapan ini disambut baik sebagai langkah strategis untuk memperkuat karakter sumber daya manusia di tengah gempuran globalisasi.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Rabu 29 Oktober 2025, di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Bagus Susetyo, mewakili Wali Kota, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas usulan Raperda ini.

Ia menegaskan, regulasi ini adalah tindak lanjut dari Permendagri Nomor 71 Tahun 2012, yang mencakup pilar-pilar penting negara:

  • Pancasila;
  • UUD 1945;
  • Bhinneka Tunggal Ika;
  • dan NKRI.

Tiga Pilar Substansi Raperda Versi Pemkot

Pemerintah Kota Balikpapan menyoroti tiga substansi utama yang menjadi alasan kuat dukungan terhadap Raperda ini:

1. Memperkuat Filter Jati Diri Bangsa

Substansi pertama adalah upaya menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila, baik kepada masyarakat umum maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi yang begitu cepat, nilai-nilai Pancasila menjadi filter agar kita tidak kehilangan jati diri bangsa,” tegas Bagus.

Penanaman nilai ini dinilai krusial untuk memperkuat integritas, etika pelayanan publik, dan menjaga harmoni sosial, menjadikan Pancasila sebagai pedoman sikap dan tindakan sehari-hari.

2. Mewujudkan Regulasi yang Terukur dan Berkelanjutan

Kedua, Raperda ini akan menjadi regulasi daerah yang kuat sebagai pedoman pelaksanaan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Dengan dasar hukum yang jelas, program pembinaan ideologi dan karakter kebangsaan dapat dijalankan secara terukur dan berkelanjutan.

Regulasi ini juga akan menjadi acuan bersama bagi instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan sinergi dalam pembinaan karakter kebangsaan.

Baca Juga:   3 Alasan Pembangunan Gedung Green Valley 2 Balikpapan Harus Dihentikan 

3. Mendorong Pendekatan Partisipatif, Bukan Indoktrinatif

Substansi ketiga adalah pentingnya pengembangan model pendidikan yang tidak bersifat indoktrinatif.

Pemerintah Kota Balikpapan sependapat bahwa pendekatan yang partisipatif dan sesuai dengan kearifan lokal akan lebih efektif.

Pendidikan Pancasila harus dilakukan secara partisipatif dan menyesuaikan dengan karakter masyarakat lokal.

“Pendekatan ini akan menumbuhkan rasa memiliki, memperkuat kerukunan, dan menciptakan ketenteraman sosial,” jelas Wakil Wali Kota, Bagus Susetyo.

Penanaman nilai kebangsaan harus tumbuh melalui kegiatan yang membangun kesadaran bersama, memastikan pembinaan karakter berjalan alami dan berkesinambungan.

Komitmen Kolaborasi Total

Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan siap berkolaborasi secara total.

Pemkot Balikpapan bersama dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan Raperda ini agar bisa diwujudkan dengan harapan memberikan manfaat.

“Kami menyambut baik, adanya pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Kami siap berkolaborasi agar benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya, menjamin bahwa setiap pasal dalam Raperda akan efektif dan aplikatif. (*)