TITIKNOL.ID, BABULU — Respon cepat Polsek Babulu kembali berbuah hasil dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan pada tengah malam, Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan hasil pemantauan di parkiran sebuah hotel, petugas menemukan seorang pria berinisial AR (32) yang dicurigai terlibat dalam transaksi narkoba. Pelaku kemudian diperiksa dan dari tubuh serta barang bawaannya, polisi menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan dengan rapi.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat yang menjadi awal pengungkapan kasus tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga. Informasi sekecil apa pun sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah PPU,” ungkap Kapolsek.
Ia memastikan bahwa Polsek Babulu akan terus meningkatkan patroli, pemantauan, dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah penyebaran narkoba hingga ke masyarakat luas.
“Atas arahan Bapak Kapolres PPU, setiap indikasi peredaran narkotika akan kami tindak tegas. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku AR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres PPU dan Polsek Babulu dalam menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkotika.
Polsek Babulu juga mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (*)
Gagalkan Peredaran Narkotika, Polsek Babulu Tangkap Pria Pembawa Sabu di Parkiran Hotel












