PenajamTitiknolKaltim

Bank Tanah Gandeng Aparat Tindak Tegas Klaim Lahan Ilegal di Penajam Paser Utara

42
×

Bank Tanah Gandeng Aparat Tindak Tegas Klaim Lahan Ilegal di Penajam Paser Utara

Sebarkan artikel ini
Badan Bank Tanah mengungkap adanya praktik klaim sepihak oleh sejumlah oknum atas lahan negara yang diperuntukkan bagi program Reforma Agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. (HO/Bank Tanah)

Sadar nggak sih ada yang beda dengan Tugu Burung Tiong yang baru? Bukannya gagah mengepakkan sayap sesuai aturan, maskot kebanggaan kita ini malah jadi perbincangan hangat. Apa yang salah?

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Badan Bank Tanah mengungkap adanya praktik klaim sepihak oleh sejumlah oknum atas lahan negara yang diperuntukkan bagi program Reforma Agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Klaim tersebut dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak diakui oleh pemerintah daerah setempat.

Wakil Project Team Leader Badan Bank Tanah PPU, Turmuzi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penguasaan lahan secara ilegal tersebut.

Sebagai langkah cepat, Bank Tanah langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak kepolisian guna memfasilitasi penyelesaian masalah di lapangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda dan Polres PPU untuk membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini,” ujar Turmuzi pada Senin (12/1/2026).

Turmuzi menjelaskan bahwa langkah lanjutan akan ditentukan melalui pembahasan internal di tingkat pimpinan Badan Bank Tanah.

Selain itu, pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Polda Kaltim guna memastikan seluruh penanganan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran bersama, oknum-oknum tersebut terbukti tidak mengantongi surat kepemilikan tanah yang legal. Klaim mereka pun tidak mendapat pengakuan dari perangkat daerah, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

“Secara administrasi status mereka ilegal. Mereka tidak memiliki surat-surat resmi dan keberadaannya tidak diakui oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Situasi ini menjadi atensi serius karena berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang seharusnya menerima manfaat dari skema Reforma Agraria.

Bank Tanah berkomitmen untuk menuntaskan sengketa ini secepat mungkin demi menjaga kelancaran program strategis nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas.

Baca Juga:   TP PKK PPU Siapkan Lomba Posyandu dan Lingkungan Sehat, Soroti Isu Stunting

“Kami akan selesaikan masalah ini sesegera mungkin agar masyarakat yang menggarap lahan mendapatkan rasa aman dan kepastian,” tutup Turmuzi.

(*)