UJI KIR – Sekretaris Dishub PPU, Andi Sunra Satriadi Sumaryo, menjelaskan bahwa uji petik ini krusial untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas, mengingat volume kendaraan diprediksi akan meningkat tajam saat lebaran.(TITIKNOL.ID/CINDY)
TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan layanan uji KIR gratis bagi kendaraan angkutan.
Langkah ini diambil guna memastikan kelaikan kendaraan serta menjamin keselamatan pengguna jalan menjelang arus mudik dan balik Idul Fitri 2026.
Sekretaris Dishub PPU, Andi Sunra Satriadi Sumaryo, menjelaskan bahwa uji petik ini krusial untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas, mengingat volume kendaraan diprediksi akan meningkat tajam saat lebaran.
“Kendaraan yang beroperasi saat mudik harus dipastikan aman, terutama dari sisi fungsi pengereman, sistem lampu, hingga kapasitas muatan,” tegas Andi Sunra, Minggu (8/2/2026).
Sasaran Kendaraan dan Proyek IKN Program bebas biaya ini tidak hanya menyasar angkutan umum dan barang lokal, tetapi juga kendaraan proyek yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini dilakukan mengingat intensitas mobilitas kendaraan berat di jalur tersebut sangat tinggi.
“Ini adalah langkah pencegahan. Jangan sampai kendaraan yang tidak laik jalan justru tetap melintas di jalur mudik yang padat,” tambahnya.
Detail Pemeriksaan Teknis Proses pengujian dilakukan di Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Penajam oleh tenaga penguji bersertifikat.
Komponen yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi:
Sistem Pengereman: Memastikan rem berfungsi optimal pada beban penuh.
Sistem Penerangan: Kelayakan lampu utama, lampu sen, dan lampu peringatan.
Kelengkapan Teknis: Kondisi ban, wiper, hingga kesesuaian tonase (muatan).
Setiap kendaraan membutuhkan waktu pemeriksaan teknis sekitar tiga hingga empat jam untuk memastikan seluruh indikator keamanan terpenuhi.
Dishub PPU mengimbau para pemilik armada angkutan untuk segera memanfaatkan fasilitas gratis ini guna mendukung kelancaran transportasi selama momen Idul Fitri mendatang. (TN01)












