Titiknol IKN

MA Tolak Kasasi PUPR, Lima Dokumen Proyek IKN Wajib Dibuka ke Publik

25
×

MA Tolak Kasasi PUPR, Lima Dokumen Proyek IKN Wajib Dibuka ke Publik

Sebarkan artikel ini
Ibu Kota Nusantara. (Instagram/@ikn.id)

TITIKNOL.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas sengketa informasi dengan Jaringan Advokasi Tambang Kaltim (Jatam Kaltim) terkait sejumlah dokumen proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN).

‎Putusan tersebut menguatkan keputusan sebelumnya yang menyatakan sejumlah dokumen proyek IKN bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada publik.

‎Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, menyebut ada lima dokumen yang harus dibuka oleh PUPR sesuai putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

‎Kelima dokumen itu meliputi Amdal pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, serta dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.

‎Abdul menjelaskan, sengketa bermula pada 17 Oktober 2022 saat Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi kepada PUPR. Permintaan tersebut ditolak dengan alasan dokumen bersifat rahasia.

‎Merasa keberatan, Jatam Kaltim mengajukan sengketa ke KIP pada 22 Februari 2023 dengan nomor perkara 11/2023. Dalam proses persidangan, majelis hakim melakukan uji konsekuensi terhadap dokumen yang dimohonkan.

‎Hasil uji konsekuensi menyimpulkan bahwa dokumen tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan tidak menimbulkan dampak berbahaya jika dibuka ke publik.

‎KIP kemudian mengabulkan sebagian permohonan Jatam Kaltim dan memerintahkan PUPR membuka lima dari tujuh dokumen yang diminta.

Namun PUPR mengajukan banding ke PTUN Jakarta, yang hasilnya tetap menguatkan putusan KIP.

‎Upaya kasasi yang diajukan ke MA pun kembali ditolak. Dengan demikian, PUPR secara hukum wajib melaksanakan putusan KIP dan membuka lima dokumen proyek IKN tersebut kepada publik. (*/)