SendawarTitiknolKaltim

Pemkab Kubar Fasilitasi Akta Notaris untuk 47 Kelompok Tani, Perkuat Legalitas dan Daya Saing Petani

22
×

Pemkab Kubar Fasilitasi Akta Notaris untuk 47 Kelompok Tani, Perkuat Legalitas dan Daya Saing Petani

Sebarkan artikel ini
Serah Terima Akta Notaris Kelompok Tani berlangsung di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, pada Rabu (15/7/2026). Foto: HO/Diskominfo Kubar

TITIKNOL.ID, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Pertanian terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan petani.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan ialah memfasilitasi penerbitan akta notaris bagi kelompok tani sebagai dasar legalitas organisasi sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan di tingkat lapangan.

‎Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Serah Terima Akta Notaris Kelompok Tani yang digelar di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, Rabu (15/7/2026).

Pada kesempatan itu, akta notaris diserahkan secara simbolis kepada perwakilan tiga kelompok tani sebagai representasi dari 47 kelompok tani penerima fasilitasi pada Tahun Anggaran 2026.

‎Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, Stepanus A. Samson, mengatakan fasilitasi akta notaris merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas kelembagaan kelompok tani.

‎Menurutnya, akta notaris tidak hanya menjadi dokumen legal formal, tetapi juga menjadi fondasi bagi kelompok tani untuk membangun tata kelola organisasi yang lebih baik, profesional, dan akuntabel.

‎Selain itu, legalitas tersebut membuka peluang lebih besar bagi kelompok tani untuk mengakses berbagai program pemerintah, bantuan pembiayaan, hingga menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak.

‎”Kami mengajak kelompok tani yang hingga saat ini belum memiliki akta notaris agar dapat mengajukan permohonan fasilitasi kepada Dinas Pertanian. Kami akan terus mendorong agar semakin banyak kelompok tani memiliki legalitas hukum sehingga mampu berkembang menjadi kelembagaan petani yang mandiri, profesional, dan berdaya saing,” ujar Stepanus.

‎Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa program fasilitasi akta notaris merupakan bagian dari pembinaan kelembagaan yang dilaksanakan melalui Bidang Penyuluhan.

‎Ia mengungkapkan, sejak 2022 hingga 2026, Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat telah memfasilitasi penerbitan akta notaris bagi 319 kelompok tani atau sekitar 30 persen dari total kelompok tani yang ada di wilayah tersebut.

‎Ke depan, Dinas Pertanian menargetkan cakupan fasilitasi terus meningkat hingga mencapai sekitar 80 persen kelompok tani.

Baca Juga:   Usai Putusan MK, PDIP Siapkan Ahok, Djarot hingga Masinton Maju Pilgub Jakarta 2024

Target itu diharapkan mampu melahirkan kelembagaan petani yang semakin kuat, tertib administrasi, serta siap menghadapi tantangan pembangunan sektor pertanian yang semakin dinamis.

‎Dengan memiliki legalitas hukum, kelompok tani diharapkan lebih mudah memperoleh akses terhadap program pemberdayaan, pembiayaan, bantuan pemerintah, maupun kerja sama dengan berbagai pihak sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan anggotanya.

‎Melalui program tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kelembagaan petani sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan sektor pertanian yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jika ditujukan untuk portal berita, judul utama di atas sudah cukup kuat dari sisi SEO karena memuat kata kunci Pemkab Kubar, Akta Notaris, 47 Kelompok Tani, dan Dinas Pertanian. (Advertorial/DiskominfoKubar)