Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, S.I.K memimpin upacara pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Aipda Yugig Sukisno, Senin (22/7/2024). TITIKNOL.ID/HO/POLRES BERAU
TITIKNOL.ID,BERAU – Aipda Yugig Sukisno, dipecat dari personel kepolisian Polres Berau, Kalimantan Timur.
Pemberhentian ini dilakukan karena Yugig telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini digelar di halaman Mako Polres Berau Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (22/7/2024).
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, S.I.K mengatakan pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan, untuk memberikan kepastian kepada anggota tersebut bukan lagi bagian dari Polri khususnya Polres Berau dan mulai hari ini yang bersangkutan kembali menjadi warga sipil.
“Jadi kedepan, jika ada masyarakat yang mengetahui bahwa yang bersangkutan masih mengaku sebagai anggota Polri bisa melaporkan dan akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Pelaksanaan PTDH ini lanjutnya, juga menjadi pelajaran untuk para anggota yang lain agar bisa bertugas dengan baik sesuai aturan yang ada.
“Peristiwa ini tolong dijadikan landasan bagi semua untuk semakin baik melaksanakan tugas. Ingat, pada waktu mendaftar bagaimana susah payah masuk Polri,” tambahnya.
Orang nomor satu di Polres Berau tersebut mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi hukuman dalam pembinaan personel yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
Karena, ditubuh organisasi Polri dalam pembinaan personel diterapkan sistem.
Di mana, personel yang berprestasi diberikan penghargaan, sementara yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman.
“Jadi jelas ada bedanya. Antara pesonel yang baik, disiplin, rajin dan berprestasi dengan personel yang cenderung malas-malasan, bermasalah dan melakukan pelanggaran,” tandasnya. (*)










