Sebelum menjadi tersangka kasus pencurian, Gilang sudah melakukan lamaran terhadap seorang wanita hingga akhirnya kini memasuki proses akad pernikahan.
TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB – Kisah yang jarang terjadi di Polres Berau, tahanan melangsungkan momen sakral akad pernikahan di area ruang tahanan titipan Polres Berau.
Kali ini ada pelaku pria tersangkut kasus tidak pidana pencurian melangsungkan pernikahan dengan sang kekasih pada Senin 29 Juli 2024.
Dialah Gilang, 25 tahun, tahanan kasus pencurian di sebuah ritel daerah Kabupaten Berau.
Sebelum menjadi tersangka kasus pencurian, Gilang sudah melakukan lamaran terhadap seorang wanita hingga akhirnya kini memasuki proses akad pernikahan.
Pengakuan Edi Susanto, ayah Gilang, proses lamaran sudah dilakukan jauh hari sebelumnya. Anaknya pernah berjanji akan menikahi pacarnya.
Menurut dia, proses pernikahan harus dilakukan di Polres Berau di ruang tahanan karena statusnya sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
“Ya kami piliha gelar sederhana saja, tadinya polisi mau bantu pakai dekorasi tapi saya bilang tidak usah repot-repot,” tuturnya.
Saat ini Gilang telah menjalani tahanan 1,5 bulan dan kini telah masuk perpanjangan tahanan. Kemungkinan dalam waktu dekat akan menjalani tahap dua di kejaksaan.
Kasat Tahti Polres Berau Iptu Irwan Subekti menyebut, mekanisme pernikahan pastinya melewati prosedur izin terlebih dahulu dari Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo.
Pihaknya meminta izin menggelar prosesi pernikahan dilangsungkan di areal ruang tahanan.
“Dari awal pihak keluarga meminta permohonan, dan kami proses,” tegasnya.
Dia akui, kegiatan ini baru pertama kali terjadi. “Kami komitmen memfasilitasi. Kan untuk hal baik,” katanya. (*)










