TITIKNOL.ID, SANGATTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemkab Kutim memulai verifikasi dan validasi lapangan terhadap 6 masyarakat hukum adat Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian dibeberkan oleh Staf Fungsional DPMDes Kutim, Nurcholis via press rilis yang dikutip oleh Titiknol.id pada Jumat (2/8/2024).
Dia katakan, proses verifikasi dan validasi dimulai sejak 29 Juli hingga 3 Agustus 2024 mendatang secara bergantian.
Keperluan masyarakat hukum adat diverifikasi agar menegaskan status hukum masyarakat hukum adat Wehea serta mengidentifikasi dan mendokumentasikan hak-hak adat termasuk penguasaan tanah ulayat dan struktur organisasi adat.
Selama proses verifikasi, tim akan melakukan wawancara kepada tokoh adat, melakukan survei lapangan, serta mengumpulkan berbagai dokumen yang relevan.

“Sementara ini, sudah ada 4 masyarakat hukum adat yang telah diverifikasi,” beber Nurcholis.
Yaitu dimulai dari:
- Masyarakat hukum adat Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing;
- Masyarakat hukum adat Wehea Deabeq di Desa Deabeq;
- Masyarakat hukum adat Diaq Lay di Desa Diaq Lay;
- dan masyarakat hukum adat Wehea Bea Nehas di Desa Bea Nehas.
Keseluruhannya ada di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Sebelumnya, Camat Muara Wahau, Marlianto menyampaikan bahwa adat Wehea sudah ada sejak lama yang biasa disebut ‘Etam Wehea’.

Tercatat, ada 6 masyarakat hukum adat Wehea yang akan diverifikasi pada tahap ini, yakni sebagai berikut:
- Masyarakat hukum adat Wehea Nehas Liah Bing;
- Masyarakat hukum adat Wehea Deabeq;
- Masyarakat hukum adat Diaq Lay;
- Masyarakat hukum adat Wehea Bea Nehas;
- Masyarakat hukum adat Wehea Jak Luway;
- dan masyarakat hukum adat Wehea Long Wehea.
“Kami berharap dengan proses verifikasi dan validasi ini, masyarakat hukum adat dapat diakui,” ujarnya. (*)












