TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Tatap pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 pada provinsi, kabupaten, kota di Kalimantan Timur, Komisi Yudisial melangsungkan pelatihan Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada 2024.
Kegiatan dilangsungkan di Hotel Novotel Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur yang merangkul sejumlah instansi terkait pada Kamis (1/8/2024).
Di antaranya adalah elemen mahasiswa, Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara Pilkada, Kejaksaan Negeri Balikpapan, serta Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan.
Dijelaskan oleh Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, Niniek Ariyani via press rilis yang dikutip oleh Titiknol.id.
Bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memantau proses persidangan perkara Pilkada agar memastikan berlangsungnya pemilu yang adil dan jujur.

“Komisi Yudisial membutuhkan peran serta masyarakat berupa laporan dan informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim,” kata Niniek.
Dia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan perilaku hakim.
Ia menjelaskan bahwa tugas ini telah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004.
Dengan demikian, Komisi Yudisial turut berperan dalam memantau penyelesaian permasalahan hukum pemilu di pengadilan.
“Agar proses demokrasi berjalan dengan integritas,” tegasnya.
Acara ini juga akan ditindaklanjuti dengan Deklarasi Pengawasan Persidangan Perkara Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mentransfer pengetahuan mengenai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial serta membekali peserta.
“Supaya bisa melakukan pemantauan secara mandiri pada perkara Pilkada,” katanya.
Arena Menyelesaikan Sengketa Pilkada
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Republik Indonesia, Joko Sasmito, menambahkan bahwa Pilkada merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
“Proses ini bukan hanya mencakup perhitungan suara, tetapi juga harus melibatkan serangkaian tahapan, termasuk persidangan perkara yang muncul dalam proses Pilkada,” jelasnya.
Menurut Joko, persidangan menjadi arena untuk menyelesaikan sengketa Pilkada secara hukum, memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemantauan persidangan sangat penting, tidak hanya mencakup aspek formal tetapi juga keberlanjutan dan efisiensi prosedur hukum.
“Pemantauan bertujuan untuk menjamin bahwa setiap langkah hukum diambil dengan itikad baik, mengutamakan keadilan, dan melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat,” tambah Joko.
Komisi Yudisial juga telah melaksanakan deklarasi bersama dengan Kemenpora, fakultas hukum Universitas Indonesia, Bawaslu, dan KPU di Jakarta pada 17 Januari 2024 lalu untuk memperkuat pengawalan perkara terkait pemilu dan pemilihan legislatif.
Joko menekankan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesadaran politik.
“Keterlibatan masyarakat dan pemuda sebagai pengawas dan pemantau kebijakan perkara Pilkada sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas Komisi Yudisial dalam pengawasan preventif,” tuturnya.
Melalui pelatihan ini, Komisi Yudisial berharap masyarakat semakin siap dan berperan aktif dalam memantau persidangan perkara Pilkada, mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas di seluruh Indonesia. (*)