Penajam

Satpolairud Polres PPU Ringkus Warga Penajam Simpan Sabu di Bawah Karpet‎

191
×

Satpolairud Polres PPU Ringkus Warga Penajam Simpan Sabu di Bawah Karpet‎

Sebarkan artikel ini
Terduga pengedar narkotika berhasil diringkus Satpolairud Polres PPU

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah pesisir.

‎Seorang pria berinisial D (43), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, diamankan beserta barang bukti satu paket sabu dan satu unit handphone, Selasa (26/8/2025).

‎Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di RT 11 Kelurahan Penajam.

‎Saat itu, petugas Satpolairud melakukan patroli rutin setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah.

‎Setibanya di lokasi, anggota kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah karpet di lantai dua rumah pelaku.

‎Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung digelandang ke markas Satpolairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Polairud IPTU Abiyantoro, S.E., menegaskan bahwa penangkapan ini membuktikan komitmen Polres PPU dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok wilayah pesisir.

‎“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara. Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda,” tegas IPTU Abiyantoro.

‎Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antara aparat kepolisian dengan masyarakat.

‎Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan cepat di lapangan.

‎Untuk itu, IPTU Abiyantoro mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

‎“Keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

‎Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres PPU. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres PPU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/)