SamarindaTitiknolKaltim

Tak Persoalkan Hak Angket DPRD Kaltim, Rudy Mas’ud: Silakan Sesuai Mekanisme

122
×

Tak Persoalkan Hak Angket DPRD Kaltim, Rudy Mas’ud: Silakan Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, akhirnya memberikan tanggapan terkait tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK), khususnya mengenai dorongan penggunaan hak angket oleh DPRD Kaltim.
‎
‎Dalam pertemuan bersama perwakilan demonstran di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (21/5/2026), Rudy menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan apabila DPRD menggunakan hak angket sebagai bagian dari kewenangan lembaga legislatif.
‎
‎“Saya tidak mempermasalahkan apabila DPRD ingin menggunakan hak angket. Silakan mekanisme itu dijalankan sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif,” ujar Rudy.
‎
‎Wacana penggunaan hak angket sebelumnya mencuat untuk menelaah sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang menuai sorotan publik, mulai dari anggaran mobil dinas hingga renovasi rumah jabatan gubernur.
‎
‎Namun, usulan tersebut disebut belum sepenuhnya mendapat dukungan seluruh fraksi di DPRD Kaltim. Salah satu fraksi yang dikabarkan belum berada dalam barisan persetujuan adalah Fraksi Golkar.
‎
‎Meski tidak menolak penggunaan hak angket, Rudy menegaskan pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus mengikuti tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan.
‎
‎“Setiap proses memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi. Pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan yang berlaku,” katanya.
‎
‎Menurut Rudy, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang telah diatur dalam konstitusi.
‎
‎Ia menjelaskan DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPRD juga memiliki hak khusus seperti hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket.
‎
‎“Dalam ketentuan konstitusi, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Adapun hak khusus yang dimiliki meliputi hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket,” jelasnya.
‎
‎Rudy menambahkan, seluruh proses penggunaan hak angket sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Kaltim dan harus diputuskan melalui mekanisme internal lembaga legislatif, termasuk lewat rapat paripurna.
‎
‎“Apabila akan dilakukan penyelidikan, tentu harus diawali dengan penjelasan mengenai substansi persoalan dan diproses sesuai tata tertib yang berlaku di DPRD. Kewenangan hak angket berada di lembaga legislatif,” tutup Rudy. (*/)