Penajam

Meramu Kebijakan Mengurai Masalah Kawasan dan Permukiman Kumuh

319
×

Meramu Kebijakan Mengurai Masalah Kawasan dan Permukiman Kumuh

Sebarkan artikel ini

Oleh:
Yudi Fitriadi, S.T, M.URP
Perencana Ahli Muda
Penata (III/c)

1. Gambaran Permasalahan

Perumahan merupakan kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan infrastruktur dan sarana lingkungan, sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai tempat lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan dan penghidupan.

Bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat baik dalam berupa penyediaan tempat tinggal, pelayanan sanitasi, dan lain-lain. Dalam hal pemenuhan tempat tinggal khususnya pada masyarakat berpenghasilan rendah, masih menjadi salah satu permasalahan umum bagi Pemerintah Daerah. 

Beberapa permasalahan utama yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara terkait perumahan adalah kurangnya pasokan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat dengan pendapatan rendah atau menengah. Harga tanah dan biaya konstruksi yang tinggi dapat membuat banyak orang kesulitan memiliki atau menyewa rumah yang layak.

Kemudian, pertumbuhan penduduk yang cepat seringkali melebihi kapasitas pembangunan perumahan. Hal ini dapat menyebabkan kepadatan penduduk yang tinggi dan meningkatkan permintaan akan perumahan yang lebih banyak. Selain itu Ketersediaan Fasilitas Umum dan Infrastruktur masih menjadi persoalan, dimana saat ini Kabupaten PPU mengalami kekurangan akses terhadap fasilitas umum dan infrastruktur seperti air bersih, sanitasi, jalan yang baik, hingga sarana dasar lainnya. Disisi lain kondisi kemiskinan atau ketimpangan ekonomi dapat membuat sebagian masyarakat sulit untuk membeli atau menyewa perumahan yang layak.

Tabel.1 Jumlah Backlog dan RTLH di Kab.PPU 2019-2022

NoUraian Jenis PermasalahanJumlah Unit
2019202020212022
1Backlog Perumahan8.91210.29014.19821.960
2Rumah Tidak Layak Huni2.5792.0912.5562.616
Sumber: DPKPP Kab.PPU, 2022

Backlog perumahan adalah jumlah kekurangan perumahan yang didapat dari hasil perthitungan antara kebutuhan rumah dengan jumlah rumah yang telah tersedia saat ini. Dengan kata lain, Backlog perumahan adalah jumlah rumah yang dibutuhkan saat ini agar seluruh masyarakat dapat memiliki rumah.

Pada tahun 2022, total Backlog perumahan Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 21.960 unit rumah. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 14.198 unit rumah atau bertambah sekitar kurang lebih 7.762 unit rumah. Sejak tahun 2019, angka kekurangan rumah terus bertambah. Peningkatan angka Backlog perumahan ini diduga disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang terus meningkat pula setiap tahunnya dan jumlah rumah tangga yang juga terus meningkat setiap tahunnya. Masih besarnya kebutuhan backlog perumahan di Kab. Penajam Paser Utara menjadi masalah utama pembangunan terutama untuk aspek perumahan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara, menunjukkan bahwa menurut status kepemilikan rumah masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara  pada tahun 2022, sebanyak 68,29% status kepemilikan rumah adalah milik sendiri, sedangkan 31,71% lainnya bukan milik sendiri. Dari data ini, dapat dilihat bahwa sebagian besar masyarakat Kab. PPU sudah mampu mengakses kepemilikan rumah hunian sendiri. Ketersediaan hunian dengan harga terjangkau untuk kalangan menengah ke bawah masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi. Program rumah bersubsidi bisa menjadi solusi yang bisa didorong, agar masyarakat mampu mendapat hunian layak.

Gambar.1 Presentase Kepemilikan Rumah Masyarakat Kab.PPU Tahun 2022

Sumber: BPS. 2022

Selain permasalahan ketersediaan perumahan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini juga dihadapkan dengan permasalahan terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Penilaian RTLH ini didasarkan pada rumah – rumah yang tidak memenuhi standar minimal rumah sehat. Pada tahun 2022, total RTLH yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 2.616 unit rumah. Total RTLH ini juga meningkat dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 2.556 unit rumah atau meningkat sekitar 60 unit rumah. Peningkatan total RTLH ini dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor, dimana sebagian besar disebabkan oleh keterbatasan kemampuan ekonomi masyarakat untuk menjangkau perumahan sehat dan letak tempat tinggal yang berada di kawasan kumuh dapat menjadi faktor pendorong munculnya RTLH.

Kawasan Kumuh

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 593.33/270/2017, Kabupaten Peanjam Paser Utara memiliki 2 (dua) lokasi permukiman kumuh dengan status legalitas lahan legal. Dua lokasi tersebut terletak pada Kecamatan Sepaku tepatnya di Kelurahan Maridan dan Kecamatan Penajam tepatnya di Kelurahan Penajam. Total luas kawasan kumuh tersebut seluas 49,07 Ha yang terdiri dari 18,41 Ha pada Kelurahan Penajam dan 30,66 Ha pada Kelurahan Maridan. SK tersebut menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menangani permasalahan permukiman kumuh. Hingga saat ini belum ada Surat Keputusan terbaru terkait pembaharuan data kawasan kumuh di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kawasan kumuh yang terdapat di Kelurahan Maridan saat ini termasuk dalam kawasan Ibu Kota Negara sehingga untuk penangannya sendiri lebih diprioritaskan pada kawasan kumuh di Kelurahan Penajam akan tetapi kawasan kumuh di Kelurahan Maridan tetap ditangani hingga tahun 2024 dengan porsi yang lebih sedikit.

Kawasan kumuh pada permukiman masyarakat ini terkait erat dengan kondisi fasilitas sanitasi, persampahan, hingga kondisi lingkungan. Corak permukiman di Kab.PPU yang masuk dalam kategori kumuh ini sebagian besar berada di areal pesisir, bahkan masuk di kawasan sempadan pantai. Hal ini memengaruhi cara masyarakat dalam kebiasaan menggunakan sanitasi. Sebagian besar masyarakat di areal pesisir/atas laut pada umumnya langsung membuang limbah domestik langsung ke laut, yang secara sederhana cara ini belum menggunakan sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan. Hal ini tentu berpengaruh pada kondisi kekumuhan permukiman tersebut. Faktor budaya, yang didalamnya termasuk cara bekehidupan secara sosial dan mencari sumber mata pencarian menjadi hal yang sangat memengaruhi kondisi dan ciri permukiman masyarakat di kawasan pesisir.

Baca Juga:   Polres PPU Ungkap 39 Kasus Narkoba dengan 49 Tersangka

Berdasarkan data BPS Kabupaten Penajam Paser Utara pada Tahun 2022 di Kabupaten Penajam Paser Utara, diketahui bahwa sebanyak 41% rumah tangga di Kabupaten Penajam Paser Utara menggunakan air yang bersumber dari sumur bor untuk keperluan mandi dan mencuci. Sebagian rumah tangga lainnya juga banyak yang menggunakan air leding untuk keperluan mencuci dan mandi. Selain menggunakan air yang bersumber dari sumur bor, masih cukup banyak juga rumah tangga yang memanfaatkan air sungai/danau/air hujan/sumber air permukaan lainnya untuk mencuci dan mandi, yaitu sebanyak 16% rumah tangga menggunakan sumber air tersebut. Dominasi penggunaan air sumur bor/pompa ini lebih dikarenakan oleh nilai ekonomis dari sumber air tersebut, karena sumber mata air tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara yang masih cukup mudah didapatkan sehingga masyarakat lebih banyak memilih menggunakan air sumur bor yang dapat digunakan kapanpun tanpa harus takut pelayanan air bersih terganggu karena pemeliharaan dan alasan lainnya.

Gambar.2 Presentase Jenis Sumber Air Bersih Masyarakat Kab.PPU Tahun 2022
Sumber: BPS. 2022

                   

Dalam hal penggunaan sanitasi atau fasilitas Buang Air Besar, tercatat bahwa sebagian besar (91%) rumah tangga di Kabupaten Penajam Paser Utara telah memiliki fasilitas BAB pribadi atau milik sendiri. Kepemilikan fasilitas BAB secara pribadi ini akan lebih menjamin tingkat kesehatan masyarakat dari penyakit-penyakit yang disebabkan bakteri atau kuman yang dapat ditularkan melalui penggunaan fasilitas BAB komunal atau umum.

Tercatat masih ada 9% rumah tangga yang menggunakan fasilitas BAB selain milik pribadi, baik itu penggunaan secara komunal maupun rumah tangga yang tidak memiliki fasilitas BAB pribadi. Rumah tangga yang tidak memiliki fasilitas BAB pribadi ini berpotensi menyumbang pencemaran lingkungan melalui BABS. Kondisi 9% rumah tangga yang tidak memiliki fasilitas BAB pribadi ini perlu menjadi perhatian Pemerintah guna meningkatkan tingkat kesejahteraannya melalui bantuan penyediaan sanitasi layak, mengingat penyediaan sanitasi layak ini juga menjadi amanat Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kemiskinan dan Perumahan&Kawasan Permukiman Kumuh

Seperti diketahui bersama, bahwa kondisi hunian layak dan sehat menjadi salah satu indikator penyebab kemsikinan. Ketersediaan hunian beserta fasilitas dasar pendukungnya dapat memengaruhi cara hidup individu dan keluarga dalam sistem sosial dan ekonominya. Dengan adanya kondisi hunian layak dan sehat, maka juga akan terjaminan setiap individu/keluarga dalam beraktivitas secara social dan ekonomi. 

Dalam penanganan kawasan kumuh, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus melaksanakan beberapa program sebagai intervensi atas permasalahan kawasan permukiman kumuh. Beberapa hal yang dilakukan yaitu pembangunan sarana dan prasarana pendukung di satuan perumahan, pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni, serta peningkatan kawasan hijau di lingkungan permukiman.

Tabel 2. Program terkait penanganan permukiman kumuh Tahun 2020-2021

Program202120222023
PaguRealisasiPaguRealisasiPagu
Program Pengembangan Perumahan396,584,776177,602,12028.568.0963.629.80023.173.625.783
Program Kawasan Permukiman
88,950,000

70,000,000
Program perumahan dan kawasanPermukiman kumuh672,633,2300651.954.000651.954.000744.185.000
Program Peningkatan Prasarana, Sarana DanUtilitas Umum (PSU)45,450,914,49131,863,566,32221.529.770.25420.293.633.1229.660.057.000
TOTAL46.609.082.49732.111.168.44222.210.292.35020.949.216.92233.577.867.573

Sumber: LKPJ Kab.PPU

Dari data table di atas, dapat diketahui bahwa, secara konsisten telah dilakukan program penanganan permukiman kumuh di Kab.PPU dengan alokasi anggaran berkisar 20 Milyar sampai 30 Milyar per tahun. Sebagian program ini diarahkan kepada pembangunan infrastruktur, atau sarana dan prasarana pendukung fasilitas perumahan seperti jalan, drainase, dan juga bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni. Dengan masih besarnya target penyelesaian luasan kawasan kumuh serta ketersediaan rumah layak huni beserta sapras pendukungnya, tentu perlu diupayakan akselerasi program-program termasuk peningkatan alokasi anggaran dalam penuntasan permasalahan kawasan dan permukiman kumuh.

  1. Analisis Penyebab Masalah

Dari uraian-uraian di atas, dapat diketahui beberapa permasalahan utama dalam penanganan kawasan dan permukiman kumuh. Untuk melihat gambaran permasalahan kawasan permukiman kumuh, analisisnya dilakukan dengan mengelompokkan akar masalah sesuai kondisi yang terjadi. Berikut analisis permasalahannya yaitu:

  1. Karakteristik Lingkungan dan Keterbatasan Ketersediaan Perumahan layak beserta Infrastruktur Penunjang Perumahan & Permukiman Layak Dan Sehat

Kondisi kawasan permukiman kumuh di Kab. Penajam Paser Utara cukup dipengaruhi oleh beberapa akar permasalahan aspek infrastruktur. Sebagian besar penyebab kumuh dan kotornya kawasan permukiman ditentukan infrastruktur penanganannya, seperti ketersediaan drainsase dan fasilitas persampahan untuk limbah rumah tangga. Kemudian sanitasi untuk limbah domestic rumah tangga. Sementara itu, kepadatan penduduk juga memengaruhi kondisi kawasan permukiman. Akar masalah ketersediaan infrastruktur ini yaitu sebagai berikut:

  • Keterbatasan ketersediaan perumahan terjangkau 

                     Beberapa akar masalah terbatasnya ketersediaan perumahan yang terjangkau yaitu:

– Kenaikan Harga Tanah: Kenaikan harga tanah, terutama di area perkotaan, membuat biaya perumahan meningkat secara signifikan. Hal ini membuat sulit bagi masyarakat dengan pendapatan rendah atau menengah untuk membeli atau menyewa perumahan.

– Biaya Konstruksi yang Tinggi: Biaya bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan biaya lainnya dalam proses konstruksi perumahan juga turut berkontribusi pada mahalnya harga jual perumahan.

Baca Juga:   Plt Bupati PPU Hamdam Luncurkan Penerapan Aplikasi SIPADES, Ini Tujuannya

– Kondisi Ekonomi dan Kesenjangan Sosial: Kesenjangan ekonomi dan pendapatan yang tinggi antara kelompok masyarakat membuat sebagian besar penduduk kesulitan untuk membeli atau menyewa perumahan dengan harga yang terjangkau.

  • Kurangnya Fasilitasi Dasar Perumahan dan Permukiman

Keterbatasan infrastruktur pendukung perumahan dan permukiman layak dan sehat dapat terdiri dari beberapa hal, di antaranya:

Infrastruktur sanitasi: Keterbatasan sanitasi dapat terkait dengan kurangnya akses terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi yang memadai. Infrastruktur sanitasi yang buruk dapat mengakibatkan banyak penyakit dan infeksi yang berbahaya bagi kesehatan.

Infrastruktur air bersih: Keterbatasan air bersih dapat mengakibatkan kurangnya akses terhadap air minum yang sehat dan sanitasi yang memadai. Kurangnya air bersih juga dapat mempengaruhi kualitas hidup dan menghambat pembangunan ekonomi.

Infrastruktur Drainase: beberapa kawasan permukiman mungkin memiliki keterbatasan jaringan drainase, yang menyebabkan genangan air di kawasan permukiman saat terjadi hujan lebat. Hal ini juga dapat menyebabkan kerusakan bangunan dan infrastruktur.

  • Kondisi Geografis

Kondisi geografis bisa menjadi faktor penyebab permasalahan permukiman kumuh. Banyak permukiman kumuh yang terletak di kawasan yang sulit dijangkau, seperti di tepi laut/sungai atau di lahan kosong. Hal ini menyebabkan sulitnya aksesibilitas ke tempat tersebut dan kurangnya pelayanan publik.

Beberapa faktor geografis di Kab. PPU yang dapat mempengaruhi kondisi permukiman adalah:

– Kelerengan tanah: Permukiman yang dibangun di lahan dengan kemiringan yang tinggi dapat menyebabkan longsor dan tanah longsor. Hal ini dapat membuat permukiman tidak aman dan menimbulkan ancaman bagi keselamatan penghuni.

– Bantaran Sungai: Permukiman yang terletak di daerah bantaran sungai yang rawan banjir dapat mengalami kerusakan pada bangunan dan membahayakan keselamatan penghuni. Kondisi drainase yang buruk dan penurunan kualitas lingkungan juga dapat memperburuk kondisi kawasan bantaran sungai.

– Kondisi tanah yang tidak stabil: Permukiman yang dibangun di atas tanah yang tidak stabil dapat mengalami kerusakan pada bangunan dan infrastruktur. Hal ini dapat menyebabkan bahaya bagi penghuni dan memperburuk kondisi permukiman secara keseluruhan.

– Keterbatasan ruang: Kondisi geografis yang terbatas dapat menyebabkan permukiman yang padat dan tidak teratur. Hal ini dapat mempengaruhi kondisi sanitasi, kualitas udara, dan kesehatan penghuni.

– Pesisir dan sempadan pantai: Kawasan permukiman yang terletak di Kawasan pesisir bahkan hingga ke atas laut memiliki resiko rawan bencana gelombang pasang dan abrasi. Selain itu masyarakat yang tingal di kawasan ini juga menggunakan sistem pembuangan limbah domestic yang tidak standar, pada umumnya langsung membang ke laut. 

  • Kondisi Lingkungan Yang Buruk

Permukiman kumuh yang ada di Kab.PPU memiliki kondisi lingkungan, terutama dalam aspek kebersihan yang masih kurang. Banyaknya sampah serta limbah rumah tangga yang tidak terkelola dengan baik memengaruhi kondisi lingkungan perumahan. Selain itu hal lainnya yaitu seperti tidak tersedianya akses air bersih dan sanitasi yang memadai, serta sering tergenang air saat musim hujan.

  1. Faktor karakteristik sosial dan ekonomi masyarakat
  • Kepadatan penduduk pada titik kawasan tertentu: Kawasan kumuh di Kab. PPU pada umumnya terkonsentrasi pada area yang memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi, sehingga menyebabkan ketersediaan ruang terbatas dan lingkungan yang tidak sehat. Hal ini seperti di pinggir laut dan pesisir, yang notabene memiliki kepadatan hunian yang rapat. Jika melihat rata-rata pertukbuhan penduduk di Kab.PPU di atas 3% per tahun. Hal ini juga berpotensi akan memengaruhi munculnya permasalahan terkait kekumuhan kawasan permukiman.
  • Tidak adanya legalitas kepemilikan tanah: kawasan kumuh yang ada di Kab.PPU beberapa masih belum memiliki kejelasan dalam hal legalitasnya, terutama yang terletak pada pesisir spantai ataupun bantaran sungai. Hal ini salah satunya menjadi kendala yang cukup menyulitkan dalam hal penertiban administrasi jika ada program bantuan.
  • Faktor ekonomi: Pada umumnya masyarakat tepi laut sudah memiliki keterikatan kultural/budaya terhadap tempat tinggalnya yang berpengaruh terhadap ekonominya, dalam hal ini termasuk cara masyarakat dalam mencari mata pencarian yang tergantung pada laut. Hal ini cukup menjadi kendala jika opsi kebijakan berupa relokasi.

Penanganan permasalahan kawasan dan permukiman kumuh memerlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Diperlukan upaya-upaya yang komprehensif dan terpadu dalam mengatasi masalah tersebut, seperti pemberian akses terhadap layanan dasar seperti air bersih dan sanitasi, penyediaan tempat tinggal yang layak, pembangunan infrastruktur yang memadai, serta pembinaan dan pelatihan bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

  1. Usulan/Inovasi Solusi Masalah

Jika melihat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pembagian kewenangan penanganan perumahan dan kawasan permukiman kumuh dapat dilihat sebagai berikut:

Dari analisis pembagian kewenanangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota di atas, diketahui bahwa terkait pembangunan perumahan, Pemerintah Kab/Kota memiliki tugas untuk menyediakan rumah untuk korban bencana dan untuk masyarakat yang terkena program relokasi Pemerintah Kab/Kota. Sementara itu dalam hal penanganan permukiman kumuh, yang menjadi konsentrasi penanganan pemukiman kumuh Kab/Kota yaitu yang luasnya dibawah 10Ha. 

Dari analisis ini, kemudian jika dikaitkan dengan permasalahan yang dihadapi di Kabupaten Penajam Paser Utara, maka ada beberapa strategi yang dapat diambil, terutama dalam penanganan kawasan dan permukiman kumuh yaitu:

  1. Kebijakan subsidi perumahan 
Baca Juga:   Perkimtan Minta Petugas Makam Data Daya Tampung TPU di PPU

Subsidi Perumahan merupakan salah satu strategi yang umum digunakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki kesulitan dalam memperoleh perumahan yang terjangkau. Berikut adalah beberapa bentuk kebijakan subsidi perumahan yang dapat diterapkan:

– Subsidi Bunga Kredit: Pemerintah dapat memberikan subsidi pada bunga kredit kepada individu atau kelompok yang ingin membeli rumah dengan suku bunga yang lebih rendah dari pasar. Hal ini membuat pembelian rumah menjadi lebih terjangkau.

– Subsidi Harga Rumah: Pemerintah memberikan bantuan langsung atau subsidi pada harga jual rumah agar menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat dengan pendapatan rendah atau menengah.

– Skema Bantuan Langsung: Memberikan bantuan langsung kepada individu atau keluarga dengan pendapatan rendah dalam bentuk dana atau program subsidi untuk membantu membayar uang muka atau cicilan pertama pada rumah yang dibeli.

– Penyediaan Tanah dan relokasi perumahan masyarakat beserta Fasilitas Infrastruktur: Pemerintah dapat melakukan penyediaan tanah tanah dengan harga terjangkau atau membangun infrastruktur pendukung seperti jalan, air bersih, dan sanitasi untuk mempermudah pembangunan perumahan terjangkau

– Pajak dan Insentif Keuangan: Memberikan insentif pajak kepada pengembang atau pemberi pinjaman untuk membangun atau membiayai perumahan terjangkau dapat menjadi kebijakan subsidi yang efektif.

– Program Khusus untuk Kelompok Rentan: Program subsidi perumahan juga dapat diarahkan pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, veteran, atau kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan bantuan khusus.

– Kemitraan Publik-Swasta: Mendorong kemitraan antara sektor publik dan swasta untuk membangun perumahan terjangkau dapat menciptakan skema subsidi yang lebih efektif dan inklusif.

Kebijakan subsidi perumahan bisa menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang terjangkau. Namun, implementasi yang tepat, pemantauan yang baik, serta penyesuaian terhadap kebutuhan yang berkembang perlu diperhatikan agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan dampak yang positif bagi masyarakat yang membutuhkan.

  1. Penataan ulang kawasan dan permukiman kumuh dengan pola pembangunan kampung tematik 

Penataan ulang kawasan dan permukiman kumuh dilakukan dengan memperbaiki kondisi lingkungan dan infrastruktur, sehingga memungkinkan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat. Kemudian upaya ini dikemas dalam suatu bentuk pembangunan kampong tematik. Pembangunan kampung tematik adalah salah satu cara untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah pedesaan. Inovasi dalam pembangunan kampung tematik dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat setempat, yaitu dalam hal meningkatkan kondisi lingkungan, juga keberdayaan sosial dan ekonomi terutama jika dapat menarik minat wisatawan untuk datang mengunjungi kampung tersebut. Dengan dilakukannya pembangunan kampong tematik, sejatinya dapat menjawab dua permasalahan yang sudah terpetakan sebelumnya, yaitu terkait ketersediaan infrastruktur dasar serta terkait factor kultural dan ekonomi masyarakat. Dimana dengan adanya kampong tematik, penyediaan infratsruktur dasar dapat dipenuhi sekaligus melakukan pemberdayaan masyarakat dalam hal social dan ekonomi dalam bersama-sama membangun desanya sesuai tema tertentu yang disepakati bersama. Usulan kampong tematik yang dapat dilakukan yaitu misalnya Kampung Pesisir untuk Kelurahan Penajam, serta Kampung Nusantara untuk Kelurahan Maridan. 

Beberapa langkah yang dapat dilakukan yaitu dengan:

  1. Menyiapkan regulasi. Hal yang perlu dilakukan yaitu memperbaruidata kawasan kumuh yang ada, mengingat penetapan kawasan kumuh dilakukan pada tahun 2016, dan sejak saat itu hingga sekarang belum ada data terbaru terkait luasan maupun lokasi yang masuk kategori kawsan kumuh. 
  2. Mengidentifikasi sasaran. Setelah penetapan kawasan kumuh, maka kemudian dilakukan identifikasi lokasi, sehingga dapat diketahui lokasi prioritas berikut bentuk intervensinya. Hal ini juga dapat didukung dengan data kawasan permukiman yang teridentifikas sebagai kantong kemiskinan didasarkan pada data P3KE yang dikeleuarkan oleh Kementerian.
  3. membangun dan merevitalisasi infrastruktur dasar. Hal ini seperti terjadi di titik kawasan permukiman kumuh di Kelurahan Maridan dan Kelurahan Penajam, perlu dilakukan pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan, sistem drainase, sistem sanitasi, dan penyediaan air bersih. 
  • Jalan lingkungan dan drainase dibangun dengan memperhatikan kondisi ideal topografi wilayah, sehingga mencegah terjadinya genangan air dan banjir. Untuk kondisi atas laut/air, jalan titian yang dibangun memperhatikan kondisi satuan perumahan warga dengan memperhatikan aspek estetika desain arsitektural yang menarik.
  • SIstem sanitasi yang dibangun dapat menggunakan sanitasi komunal maupun individu dengan melihat kefektifan penggunannya pada lokasi tertentu. Permukian atas air dapat menggunakan tanki septic komunal, begitu pula pada kondisi perumahan padat penduduk yang secara ketersediaan ruang kurang memungkinkan membangun tanki septic secara individu.
  • Sistem air bersih yaitu dengan membangun Sambungan Rumah langsung ke rumah masyarakat. Hal yang bisa dilakukan yaitu dengan bantuansubsidi pemasangan SR,namun jika belum memungkinkan, untuk lokasi tertentu dapat membangun sistem penyediaan air bersih berbasis masyarakat.
  1. Membangun Ruang Terbuka bagi masyarakat. Dengan dilakukannya pembangunan ruang terbuka publik, maka akan terdapat ruang bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas sosialnya secara nyaman. Ruang Terbuka/Public Space ini misalnya dengan membangun taman hijau, taman bermain anak, taman baca, dan taman tanaman obat keluarga (TOGA). Kemudian ruang terbuka ini dibangun dengan desain yang khas sesuai tema yang disepakati oleh masyarakat sesuai potensi yang dimiliki. Masyarakat juga dapat memanfaatkan rung terbuka ini untuk aktivitas social lainnya dan bahkan aktivitas ekonomi dengan membangun pusat kuliner, oleh-oleh khas, produk Usaha Mikro Kecil atau semacamnya.
  2. Pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat upaya peningkatan kualitas lingkungan kawasan pemukimannya. Misalnya dengan memberikan pelatihan dan bimbingan dalam berbagai bidang, seperti keterampilan usaha, pengelolaan keuangan, dan kesehatan, sehingga mereka kemudian akan dapat mengembangkan potensi kawasannya. Hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperbaiki kondisi permukiman secara keseluruhan.

Strategi-strategi di atas dapat dilakukan secara terpadu dan bertahap sesuai dengan kondisi masing-masing kawasan dan permukiman kumuh. Penting bagi pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan kawasan dan permukiman kumuh di Indonesia.