Seorang pelaku pencurian sawit yang diamankan Polsek Kelay Berau karena juga membawa senjata api rakitan. TITIKNOL.ID/HO/POLSEK KELAY
TITIKNOL.ID,BERAU – Dua warga Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, PS (33) dan JO (37) diamankan Polsek Kelay, Berau.
Ia diamankan sekitar pukul 00.30 Wita pada 1 Agustus lalu karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin yang sah.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis ‘Prujak’, satu buah besi penusuk dari kikir, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna coklat dengan nomor polisi KT 1798 RS, yang semuanya milik PS.
Selain itu, dari JO ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis ‘Penabur’, tiga butir amunisi penabur aktif, dua butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, satu selongsong peluru kaliber 5,56 mm, satu kotak korek kayu, dan satu buah karung gula bekas.
Kejadian bermula pada 31 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, ketika PS dan JO diamankan oleh pihak keamanan sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay.
Mereka ditangkap setelah ketahuan mengambil dan membawa 18 tandan buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut.
Buah sawit tersebut dimuat ke dalam mobil Daihatsu Sigra milik PS.
Keduanya kemudian dikawal oleh pihak keamanan perusahaan menuju Polsek Kelay untuk menjelaskan tindakan mereka kepada pihak kepolisian.
Setibanya di Polsek Kelay, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan terhadap kendaraan PS.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan senjata api rakitan dan berbagai amunisi yang tidak berizin.
PS dan JO langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam terkait kepemilikan senjata api rakitan ini dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (*)










