Berau

Bupati Berau Umumkan Kenaikan Santunan Kematian Mulai Rp 2 Juta Jadi Rp 4 Juta

×

Bupati Berau Umumkan Kenaikan Santunan Kematian Mulai Rp 2 Juta Jadi Rp 4 Juta

Sebarkan artikel ini
Secara simbolis bupati Berau Sri Juniarsih Mas memberikan bantuan santunan kematian kepada masyarakat yang membutuhkan di Balai Mufakat Komplek rumah dinasnya

TITIKNOL.ID, BERAU – BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan jaminan sosial untuk masyarakat kurang mampu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan.

Hal itu bakal berlaku selama 12 bulan ke depan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya kepada komunitas pekerja.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas pun menegaskan bahwa program jaminan sosial ini bertujuan untuk mencegah pekerja dan keluarga mereka jatuh ke dalam kemiskinan baru atau bahkan kemiskinan ekstrem akibat kecelakaan kerja atau krisis ekonomi.

“Nilai manfaat dari program ini sangat krusial dalam melindungi masyarakat pekerja dari dampak guncangan ekonomi,” ujarnya Kamis (19/9/2024).

Pemerintah pusat dan daerah, kata dia sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami bakal terus berupaya memperluas jaminan sosial untuk semua pekerja. Ini termasuk membantu iuran bagi pekerja rentan yang kurang mampu,” tuturnya.

Bahkan pihaknya menegaskan sebagai kepala daerah Pemerintah Kabupaten Berau telah meningkatkan bantuan tunai langsung untuk keluarga penerima manfaat dari Rp500 ribu per bulan menjadi Rp6 juta per tahun.

“Selain itu, santunan kematian untuk masyarakat kurang mampu juga telah dinaikkan dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta,” imbuhnya.

“Ini adalah komitmen kami sejak awal. Kami telah meningkatkan santunan kematian sebagai bentuk perhatian lebih terhadap masyarakat yang kurang mampu,” tambahnya.

Sebagai informasi juga sambung dia dalam implementasinya, informasi mengenai penerima manfaat harus disampaikan kepada RT, RW, dan lurah untuk pendataan dan pelaporan kepada dinas terkait.

“Langkah ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam menghapus kemiskinan ekstrem dan memastikan pekerja miskin ekstrem termasuk dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (ADV/INK)