TITIKNOL.ID, SANGATTA – Kasus korupsi solar cell di sekolah Kutai Timur, La Rusli eks pejabat Disdik Kutim ditahan Kejari.
La Rusli merupakan mantan Kasi Sarpras Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kutai Timur. Kini telah ditahan oleh Kejari Kutim di Rutan Sempaja lantaran terlibat kasus tipikor pengadaan solar cell penerangan di sekolah pada tahun 2020 lalu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Mikael F Tambunan menjelaskan bahwa La Rusli sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat Kejari Kutim melimpahkan berkas perkara La Rusli ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, berkas tersebut tidak disertai tersangka.
“Sehingga pada saat itu, hakim tipikor sudah menyetujui sidang dilakukan In Absentia terhadap La Rusli, karena berbagai upaya telah dilakukan penyidik untuk mencari tersangka,” ujar Mikael, Rabu (2/10/2024).
Dijelaskan, dalam kasus ini, La Rusli, tidak berhak mendapat pendampingan hukum atau pembela, sesuai aturan, sebab La Rusli dianggap tidak menggunakan haknya.
Sekadar diketahui, La Rusli, merupakan tersangka utama dalam kasus pengadaan solar cell di Dinas pendidikan Kutai Timur tahun 2020.
Dalam kasus ini, 2 orang telah berstatus terdakwa dalam proses sidang yakni AB serta R.
Menurut perhitungan BPKP Perwakilan Kaltim terjadi kerugian negara senilai Rp16,6 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp24 miliar.
Berdasarkan hitungan awal, khusus pengadaan solar cell, penyidik menduga kerugian negara sekitar Rp19 miliar namun berdasarkan hitungan BPKP, ternyata hanya Rp16,6 miliar.
“Modus korupsi dalam kasus ini, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dijelaskan, anggaran Rp24 miliar dijadikan per paket dengan nilai anggaran Rp190 hingga 200 juta, untuk menghindari pelelangan dan dapat dilakukan penunjukan langsung,” jelasnya.
Jumlah paket kegiatan sudah diplot, dikuasai oleh beberapa orang yang sudah ditentukan untuk menjadi pelaksana atau rekanan pekerjaan dengan sistem penunjukan langsung.
Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan tidak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku alias penggelembungan harga. (*)












