Berau

DPRD Berau Dukung Aksi Emak-emak Grebek Warung yang Jual Miras

×

DPRD Berau Dukung Aksi Emak-emak Grebek Warung yang Jual Miras

Sebarkan artikel ini
GREBEK WARUNG MIRAS - Beberapa hari yang lalu, emak-emak di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan penggerebekan di sebuah warung. (HO/Pinem)

Dirinya sampaikan apresiasi pada aksi emak-emak tersebu yang gerebek tempat penjualan minuman keras di Kecamatan Segah, Berau

TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB – Beberapa hari yang lalu, emak-emak di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan penggerebekan di sebuah warung.

Para wanita tersebut tuding warung tersebut menjual minuman-minuman keras dan praktek asusila.

Namun ternyata, saat dilakukan cek lapangan, termasuk oleh penyelidikan kepolisian, warung tersebut hanya menjual minuman keras, sementara untuk transaksi asusila tidak ada sama sekali. 

Tindakan tersebut pun mendapat reaksi dari DPRD Berau pada Selasa (5/11/2024).

Satu di antaranya disampaikan oleh Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong.

Dirinya sampaikan apresiasi pada aksi emak-emak tersebu yang gerebek tempat penjualan minuman keras di Kecamatan Segah, Berau. 

Menurutnya, hal itu merupakan tindakan moral lantaran mulai menjamurnya penjualan miras dan dugaan prostitusi di wilayah tersebut. 

“Itu bagus ya. Meskipun tergolong nekat, tapi kaum ibu di sana punya kepedulian tinggi terhadap pencegahan penyakit masyarakat. Itu merupakan tindakan moral agar aktivitas itu tidak menjamur di sana,” katanya.

Dia tegaskan, terkait aktivitas tersebut pada dasarnya juga dipengaruhi “kesepakatan” warga di sana. Kendati hal itu dilarang semua agama.

Pasalnya, mayoritas keberadaan aktivitas itu sudah diketahui banyak orang. 

“Tinggal bagaimana warga tersebut mau atau tidak menginformasikannya ke pihak terkait,” ujarnya. 

Akan tetapi, sebagai daerah yang memiliki peraturan terkait pencegahan penjualan miras hingga aktivitas prostitusi, aparat terkait wajib melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran yang ada di lapangan. 

Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat hingga penegak hukum, ataupun penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan penindakan kepada para pedagang miras.

Termasuk menindak tempat-tempat prostitusi yang terorganisir di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

Baca Juga:   Gempa M 5.6 Guncang Berau Kaltim, Dirasakan hingga Tarakan dan Bulungan Kaltara

“Itu wajib ditindak. Apakah itu aktivitas prostitusi maupun penjualan miras. Kita harus mewujudkan lingkungan tertib dan kondusif,” ujarnya. (*)