Penajam

Polres PPU Musnahkan 150 Knalpot Brong dan Amankan 20 Kendaraan Balap Liar

55
×

Polres PPU Musnahkan 150 Knalpot Brong dan Amankan 20 Kendaraan Balap Liar

Sebarkan artikel ini
Polres PPU musnahkan knalpot brong dengan cara digerinda, beri efek jera pemiliknya

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menindak aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

Selama tiga bulan terakhir hingga Operasi Keselamatan Mahakam 2025 berlangsung, Polres PPU telah menyita 150 knalpot brong dan 20 kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar.

Dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2025), Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli di beberapa titik rawan balap liar, terutama di sekitar coastal road Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aksi balap liar yang dibarengi dengan bisingnya suara knalpot brong,” ujar Rhondy.

Menurutnya, selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas ini juga menimbulkan polusi udara dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Balap liar dan penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga membahayakan pelakunya sendiri karena berpotensi melanggar lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa aksi ini kerap terjadi menjelang akhir pekan, terutama pada Sabtu malam dan Minggu dini hari.

Pelakunya mayoritas adalah remaja yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) meskipun sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sering kali kami seperti bermain kucing-kucingan dengan mereka. Ketika patroli dilakukan, mereka menghilang, lalu kembali lagi saat keadaan sepi,” ungkap Rhondy.

Untuk memberikan efek jera, knalpot brong hasil sitaan akan dimusnahkan menggunakan gerinda, sedangkan kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar akan ditahan selama tiga bulan di Polres PPU.

“Kami ingin memberikan pelajaran kepada mereka agar jera dan sekaligus merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu,” tegasnya.

Rhondy juga menjelaskan bahwa pelanggar balap liar dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 12 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga:   Kejari PPU Tangani 5 Kasus Tindak Pidana Umum Melalui Restorative Justice di Tahun 2024

Pelanggar terancam hukuman kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp3 juta.

“Sementara itu, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan dan denda hingga Rp250 ribu,” jelasnya.

Polres PPU akan terus meningkatkan patroli dan mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun penggunaan knalpot brong.

“Melalui langkah ini, kami berharap masyarakat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Rhondy. (TN01)