TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Inilah kadar Fidyah di Balikpapan, Kalimantan Timur telah ditetapkan Kementerian Agama sebesar Rp35.000 per hari.
Dalam hal ini juga Kementerian Agama atau Kemenag Balikpapan telah tetapkan zakat fitrah.
Kemenag Kota Balikpapan telah menetapkan besaran fidyah untuk Ramadhan 1446 Hijriah atau Tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat lintas sektor yang melibatkan ulama dan pihak terkait di Kantor Kemenag Balikpapan.
Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, menjelaskan bahwa besaran fidyah ditetapkan per jiwa per hari.
“Besaran fidyah ini setara dengan mud atau besaran makanan pokok,” ujarnya.
Fidyah wajib dibayarkan oleh orang-orang dengan kondisi tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya.
“Jika seseorang tidak berpuasa, maka ia wajib membayarkan fidyah sebesar Rp 35ribu untuk setiap hari yang ditinggalkan,” kata Masrivani.
Penetapan besaran fidyah ini mengacu pada satu mud atau 750 gram makanan pokok, dengan asumsi kebutuhan makan per hari.
Dengan penetapan ini, diharapkan umat Muslim di Balikpapan dapat melaksanakan kewajiban fidyah dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag Balikpapan mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan fidyah dan menunaikannya sesuai kemampuan.
Sementara, besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah terbagi dalam tiga kategori, yakni:
- Rp54 ribu;
- Rp51 ribu;
- dan Rp48 ribu per jiwa, berdasarkan survei harga beras yang dilakukan sebelum Ramadhan.
Keputusan ini mengacu fatwa Majelis Ulama Kota Balikpapan bahwa zakat fitrah setara dengan 3 kg beras per jiwa.
Masrivani menjelaskan bahwa perbedaan dari tahun sebelumnya yang hanya menetapkan satu kategori Rp48 ribu dilakukan untuk menyesuaikan dengan variasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Mereka yang mengonsumsi beras berkualitas lebih tinggi diwajibkan membayar zakat sesuai dengan harga beras yang mereka gunakan.
Sebelumnya Kemenag Kota Balikpapan juga telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025.
Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan ulama, tokoh agama, serta Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi umat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Masrifani, menjelaskan bahwa zakat fitrah tahun ini ditetapkan dalam bentuk makanan pokok, yakni 3 kg beras per jiwa.
Namun, bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, besaran zakat fitrah telah dikategorikan berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi.
Dalam hal ini, adalah
- Kategori tertinggi dalam pembayaran zakat yakni Rp54.000 per jiwa;
- Kategori sedang: Rp51.000 per jiwa;
- Kategori yang terendah: Rp48.000 per jiwa.
“Jika seseorang terbiasa mengonsumsi beras dengan kualitas lebih tinggi dari kategori yang telah ditetapkan, maka dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari,” beber Masrifani.
Kemenag Kota Balikpapan mengimbau umat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerima.
Selain itu, bagi yang wajib membayar fidyah, diharapkan melaksanakannya secepat mungkin agar dapat bermanfaat bagi fakir miskin selama Ramadhan. (*)