Titiknol IKN

Kementerian PUPR Bubarkan Satgas IKN Usai Ditolak Sri Mulyani, Fokus Dialihkan ke Otorita IKN

58
×

Kementerian PUPR Bubarkan Satgas IKN Usai Ditolak Sri Mulyani, Fokus Dialihkan ke Otorita IKN

Sebarkan artikel ini
WUJUD ISTANA GARUDA - Ilustrasi penampakan Istana Garuda terlihat dari jarak jauh. Lokasi ada di Ibu Kota Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur. Nanti untuk Istana Garuda akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. (Kementerian PUPR)

TITIKNOL.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi membubarkan Satuan Tugas Ibu Kota Nusantara (Satgas IKN) setelah tidak mendapatkan restu dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi aktif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kelanjutan Satgas IKN tersebut. Namun, Kemenkeu menolak rencana tersebut.

“Kami komunikasi aktif dengan Kemenkeu, namun mereka menolak. Artinya, kelihatannya tidak perlu Satgas lagi. Maka dari itu, kami membubarkannya karena tidak bisa dieksekusi,” ujar Zainal saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Zainal menambahkan, penolakan itu berkaitan dengan kebutuhan anggaran untuk operasional Satgas.

“Ya, karena membentuk Satgas itu kan butuh banyak hal, termasuk dana,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Menteri PUPR Dodi Hanggodo menandatangani Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025 yang berisi pembubaran Satgas IKN Kementerian PUPR.

Satgas IKN sebelumnya dibentuk untuk mengoordinasikan pembangunan Ibu Kota Nusantara di lingkungan internal Kementerian PUPR.

Pada masa itu, pembangunan IKN masih melibatkan banyak direktorat jenderal di kementerian tersebut.

Kini, menurut Zainal, Otorita IKN telah berdiri dan beroperasi penuh.

Bahkan, sejumlah anggota Satgas IKN dari Kementerian PUPR juga sudah bergabung dengan Otorita IKN.

“Yang penting sekarang pendekatan kita tetap bergerak bersama. Beberapa pimpinan Satgas di PUPR sudah bergabung di sana,” ujar Zainal.

Sebelumnya, pembubaran Satgas IKN Kementerian PUPR telah dilakukan pada 26 Maret 2025.

Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN (OIKN), Danis Hidayat Sumadilaga, menyampaikan bahwa pembubaran hanya berlaku untuk Satgas di bawah Kementerian PUPR.

Danis juga menegaskan, ke depan akan dibentuk tim baru yang berada langsung di bawah OIKN.

Baca Juga:   Prabowo Prioritaskan IKN: Lanjutkan Pembangunan, Kembangkan Pariwisata, dan Perkuat Ekonomi

“Satgas yang dicabut itu kan Satgas buatan PUPR. Insyaallah, di OIKN nanti akan dibentuk semacam Tim Pengendali untuk pembangunan IKN,” kata Danis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (22/4/2025). (*)