TITIKNOL.ID, PENAJAM – Proses pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini memasuki babak baru.
Usulan pembentukan lima kecamatan baru dijadwalkan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Mei 2025 ini.
Rencana pemekaran ini mencakup pembagian Kecamatan Penajam menjadi dua wilayah, demikian juga Kecamatan Babulu.
Sementara Kecamatan Waru tetap satu kecamatan, namun ikut mengusulkan pemekaran di tingkat desa.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa pemekaran dilakukan atas dasar kebutuhan pelayanan publik yang lebih merata dan efisien.
Prosesnya telah mengikuti mekanisme Komite Standar Layanan (KSL) sebagai syarat normatif yang harus dipenuhi.
“Progresnya sudah sesuai jadwal. Dalam bulan ini, usulan akan kami bawa ke Kemendagri. Jadwal pertemuan juga sudah disetujui,” ujar Ishaq, Senin (12/5/2025).
Ia menambahkan, jika Keputusan Presiden mengenai wilayah administratif PPU, khususnya Kecamatan Sepaku, telah disahkan, maka beberapa wilayah tersisa dari Sepaku akan dialihkan ke kecamatan baru yang bernama sementara Penajam 2.
“Ada wilayah sisa dari Kecamatan Sepaku seperti Kelurahan Maridan, Desa Pemaluan, Bumi Harapan, dan Bukit Raya yang rencananya akan masuk ke Penajam 2,” jelasnya.
Meski belum memiliki nama resmi, kecamatan baru yang diusulkan sementara menggunakan penamaan berdasar wilayah asal seperti Penajam 1, Penajam 2, Babulu 1, dan Babulu 2.
Dalam pengembangan wilayah administratif ini, pihak DPRD PPU juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Kemendagri dan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses.
Dari total 28 proposal pemekaran desa yang diajukan, hanya 18 yang telah lengkap secara dokumen dan kajian.
Kecamatan Penajam mengusulkan lima proposal dari 14 yang tersedia, Waru mengusulkan pemekaran di seluruh empat desa, sedangkan Babulu menyumbang sembilan dari sepuluh desa.
“Kendalanya, ada beberapa desa yang berada di kawasan budidaya kehutanan, kawasan industri, dan kawasan hutan mangrove, seperti di Kelurahan Sotek dan Buluminung,” terangnya.
Meski demikian, desa-desa tersebut tetap akan diperjuangkan agar bisa ikut mekar dalam rangka percepatan pembangunan.
“Tujuan utama pemekaran ini adalah untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, dan membuka lapangan kerja baru,” tegas Ishaq.
(Advertorial/TN01)