TITIKNOL.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, merespons usulan Partai NasDem yang mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) dan meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera berkantor di sana.
Said menegaskan bahwa PDI Perjuangan memilih tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut bahwa segala keputusan terkait IKN harus merujuk pada undang-undang yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR.
“Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa, itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Menurutnya, undang-undang tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah yang wajib dijalankan.
Said juga mengingatkan bahwa pembangunan IKN telah dirancang untuk berlangsung selama 15 tahun.
Ia menekankan pentingnya menjalankan pembangunan sesuai rencana agar tidak mengganggu program prioritas nasional lainnya.
“Kalau dipercepat atau diperlambat, itu sesuatu yang tidak baik. Karena bisa mengorbankan anggaran untuk program prioritas lain yang telah disusun,” tegasnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai usulan agar Wapres Gibran berkantor di IKN, Said enggan berkomentar.
Lebih lanjut, Ia menilai persoalan itu sebaiknya dikembalikan pada pelaksanaan undang-undang dan kebijakan eksekutif.
“Saya tidak pernah berpikir IKN harus didahulukan atau tidak. Yang penting, program-program prioritas yang DPR kawal bisa berjalan,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.
“Wah, no comment (soal Wapres berkantor di IKN),” tambahnya singkat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan Keppres pengalihan kedudukan ibu kota ke IKN dan menempatkan Wapres berkantor di sana agar gedung-gedung yang telah dibangun tidak terbengkalai. (*/)










