DPRD Kutai Timur yang saat ini masih dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah soal bencana kebakaran di Kutai Timur
TITIKNOL.ID, SANGATTA – Perangkat hukum peraturan daerah soal pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur sedang ramai dibahas.
Hal ini dilakukan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur yang saat ini masih dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah soal bencana kebakaran di Kutai Timur, Kamis (20/6/2024).
Ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat dengar pendapat soal Ranperda Bencana Kebakaran di Kutai Timur ini.
Dijelaskan melalui Anggota DPRD Kutim, Yosef Udau, disampaikan ada beberapa hal yakni sebagai berikut:
Pertama, disinggung soal jarak antara bangunan perlu diatur agar tidak ada bangunan yang berdempet. Saat terjadi kebakaran tentu saja bangunan yang menempel akan cepat kena risiko terbakar.
Bandingkan dengan rumah yang tidak berdempat, potensi kebakaran masih bisa dilakukan upaya pencegahan.
Poin kedua, masyarakat yang terkena dampak bencana kebakaran di Kutai Timur perlu diperhatikan. Korban bencana kebakaran harus dibantu dari segala sisi.
Di antaranya menyediakan rumah layak huni bagi mereka yang terkena dampak kebakaran.
Ketiga, setiap desa di Kabupaten Kutai Timur harus tersedia fasilitas pendukung pemadam kebakaran.
Saat tiba-tiba terjadi bencana kebakaran, tim dari desa bisa langsung turun tangan untuk taklukkan kobaran api.
Seperti di antaranya diberikan alat pemadam Apar.
Keempat, membentuk relawan pemadam kebakaran di setiap desa-desa yang ada di Kabupaten Kutai Timur.
Tim relawan akan menjadi garda terdepan dalam aksi penanggulangan bencana kebakaran di hunian yang ditempat tinggali. Langkah ini untuk memaksimalkan tindakan pemadaman saat terjadi kobaran api.
“Diupayakan agar diberikan honor juga itu para relawan pemadam di desa-desa,” kata Yosef. (*)












