Berau

Orangutan Mudah Tertekan, Area Hutan di Berau Kaltim Mulai Dikepung Tambang Ilegal 

485
×

Orangutan Mudah Tertekan, Area Hutan di Berau Kaltim Mulai Dikepung Tambang Ilegal 

Sebarkan artikel ini
ORANGUTAN STRESS - Ilustrasi orangutan. Aktivitas tambang ilegal diduga mengepung Sekolah Orangutan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur menjadi atensi serius Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, Selasa (30/7/2024). (wall.alphacoders.com)

BKSDA Kaltim akan segera merelokasi 5 dari 11 orangutan yang ada di Sekolah Orangutan Berau.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Orangutan di Sekolah Berau, Provinsi Kalimantan Timur diduga terancam ekspansi tambang batu bara ilegal.

Pihak Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Kalimantan Timur atau BKSDA Kaltim mengambil sikap.

Informasinya, aktivitas tambang batu bara itu hanya berjarak 1 kilometer dari kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kabupaten Berau.

Dari 4.000 hektare kawasan KHDTK terdapat 5 hektare yang ditetapkan sebagai area Sekolah Orangutan.

Sebagai antisipasi awal, BKSDA Kaltim akan segera merelokasi 5 dari 11 orangutan yang ada di Sekolah Orangutan Berau.

Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto mengatakan saat ini pihaknya tengah mencari titik untuk memindahkan para orangutan tersebut.

Ia menegaskan, langkah ini perlu segera dilakukan sebab orangutan sama seperti manusia yang mudah mengalami stress.

“Kalau stress cenderung sulit untuk makan. Tentu berpengaruh pada keselamatannya,” jelasnya yang dikutip oleh Titiknol.id pada Selasa (30/7/2024). 

Orangutan juga cenderung mudah traum. Sehingga aktivitas pertambangan atau kegiatan industri bisa mempersulit penyembuhan trauma mereka.

Sekolah Orangutan di Berau Kaltim sendiri didirikan sebagai wadah rehabilitasi untuk orangutan yang mengalami konflik atau sempat dipelihara manusia.

Dalam sekolah ini orangutan akan diajari cara beradaptasi dengan alam liar. “Berapa lama bisa beradaptasi tergantung individu orangutannya. Ada yang lama, ada yang sebentar,” jelas Ari Wibawanto.

Ia juga kembali mengingatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 menegaskan bahwa penyerobotan area konservasi tentu berkonsekuensi pidana.

Saat dikonfirmasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur terkait tanggapan, hasil koordinasi dengan BKSDA ataupun tindak lanjut terkait persoalan tersebut.

Baca Juga:   Bupati Berau Ingatkan Calon Pilkakam tak Libatkan Lembaga Kampung

Namun sejak Kamis 25 Juli 2024 lalu belum mendapat tanggapan apapun.

Sekolah Orang Utan yang berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur di Kabupaten Berau terancam dengan adanya aktivitas pertambangan batu bara.

Aktivitas pertambangan yang ditemukan Tim patroli BKSDA Kaltim tersebut hanya berjarak 1 kilometer saja dari sekolah Orang Utan tersebut.

ORANGUTAN DI BERAU – Ilustrasi kegiatan pelepasliaran orangutan di Kutai Timur.  Diduga ada aktivitas pertambangan yang akan mendekat ke area sekolah orangutan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. BSKDA Kaltim tegas menolak dan rutin patroli untuk menangkalnya.

Awal Pencegahan Gangguan

Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto menyebutkan dari 4.000 hektare daerah KHDTK, 5 hektare telah mereka tetapkan sebagai Sekolah Orangutan.

Di sana terdapat 11 ekor orangutan yang tengah diobservasi sebelum dilepas liarkan kembali ke dalam hutan.

“Sebagai langkah awal pencegahan gangguan dari pertambangan ilegal itu kami tengah memindahkan 5 orang utan ke sekolah lainnya,” kata Ari Wibawanto.

Saat ini pihaknya semakin meningkatkan patroli dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyelamatkan area konservasi mereka.

Termasuk mencari lokasi startegis baru untuk mengevakuasi orangutan apabila terjadi hal-hal yang dikhawatirkan.

Ia memperingatkan sangat jelas dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa penyerobotan area konservasi adalah pidana.

“Kami juga tidak main-main kalau menyangkut kelestarian alam ataupun satwa di wilayah kami,” tegas Ari.

Ia juga menjelaskan bahwa Sekolah Orangutan berisi orangutan yang sebelumnya mengalami konflik atau pernah dipelihara manusia.

Tujuan sekolah ini untuk mengajarkan dan mengembalikan sifat liar alami dari primata dengan nama ilmiah Pongo pygmaeus tersebut agar bisa hidup mandiri di habitatnya. (*)