Berau

4 Kecamatan di Berau Rawan Penyakit Hewan Menular atau Zoonosis

349
×

4 Kecamatan di Berau Rawan Penyakit Hewan Menular atau Zoonosis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hewan ternak. DTPH Berau kembali mensosialisasikan pencegahan penyakit hewan menular atau zoonosis kepada petani, peternak dan masyarakat umum di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. (Titiknol.id)

TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau kembali mensosialisasikan pencegahan penyakit hewan menular atau zoonosis kepada petani, peternak dan masyarakat umum di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) DTPHP Berau, Untung Pamilih menjelaskan, zoonosis adalah penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya. Baik bagi hewan sapi, kambing, anjing dan sebagainya. 

“Sosialisasi penting dilakukan dalam rangka pencegahan penyakit hewan menular dan zoonosis di Kabupaten Berau,” ujarnya dikutip pada Minggu (29/9/2024).

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peternak untuk turut andil dalam pengendalian zoonosis.

Mereka juga diminta menyebarluaskan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang bahayanya penyakit zoonosis, seperti rabies dan antraks.  

Pihaknya memfokuskan pada daerah yang berpotensi penularan, seperti di Kecamatan Gunung Tabur, Talisayan, Segah dan Kelay. 

Meski diakuinya belum ada penyakit zoonosis yang ditemui di Kabupaten Berau, namun sosialisasi tersebut penting sebagai upaya pencegahan jika terjadi. Salah satunya dengan melakukan vaksinasi pada hewan peliharaan atau hewan ternak terkait berbagai penyakit.

“Kami juga menyampaikan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pada masyarakat,” ucapnya. 

Sosialisasi ini juga memberikan skema penularan dan cara mengendalikan maupun mencegah penyakit-penyakit tersebut.

Sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan siaga dan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas yang ada apabila terdapat kasus zoonosis yang terjadi. (*)