Wirausaha katering yang digarap oleh rumah makan atau restoran menjadi porsi terbesar pendapatan pajak bagi Kabupaten Berau
TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB – Terungkap, penyumbang terbesar wajib pajak di bidang rumah makan dan restoran berasal dari usaha katering yang dipasok untuk konsumen perusahaan.
Demikian dibeberkan oleh Sekertaris Bapenda Berau, Iriansyah yang dikutip Titiknol.id pada Kamis (7/11/2024) di Tanjung Redeb, Berau.
Wirausaha katering yang digarap oleh rumah makan atau restoran menjadi porsi terbesar pendapatan pajak bagi Kabupaten Berau.
”Biasanya berupa perusahaan yang bergerak pada pertambangan,” ujar Iriansyah.
Setoran pajak dari usaha katering ini angkanya bisa dibilang fantastis.
“Per bulan bisa sampai ratusan juta, itu dari beberapa catering saja,” kata Iriansyah.
Seiring berjalan, besarnya pendapatan dari pajak catering tersebut juga diikuti adanya pertumbuhan rumah makan yang banyak di Berau.
“Bertumbuh banyak, cukup signifikan. Misalkan dengan adanya kafe yang tumbuh di daerah perkotaan,” bebernya.
Kendati begitu, capaiannya tidak begitu tinggi dan pihaknya masih harus mencari potensi.
Menurut Iriansyah, dalam satu bulan, beberapa rumah makan bisa jadi hanya menyumbang sekitar Rp 4-5 juta.
Dan, tidak semua rumah makan dan restoran tidak bisa langsung secara keseluruhan dapat ditarik wajib pajak.
Pihak Bapenda Berau, tentu harus menjajaki terlebih dahulu. Rumah makan maupun restoran juga harus yang berproses, dan tetap memiliki pertumbuhan tiap bulannya.
Bapenda Berau menghindari rumah makan ataupun restoran yang penjualannya tidak konsisten, atau tiba-tiba tutup.
“Kami tentu menjajaki dulu, ada tim yang turun ke lapangan, untuk melihat bagaimana kan kondisi rumah makan tersebut. Lalu, akan dilakukan sosialisasi dan pendekatan untuk menjadikan itu objek pajak,” katanya. (*)