Berau

Penyebab PDAM Berau Bisa Diambil Alih oleh Pemprov Kaltim

15
×

Penyebab PDAM Berau Bisa Diambil Alih oleh Pemprov Kaltim

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi meteran air pada sambungan rumah. Pendapatan Perumda Air Minum Batiwakkal terus mengalami penurunan dan berada di bawah biaya produksi atau Full Cost Recovery (FCR) selama tiga tahun berturut-turut.(Titiknol.id)

TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB – Pendapatan Perumda Air Minum Batiwakkal terus mengalami penurunan dan berada di bawah biaya produksi atau Full Cost Recovery (FCR) selama tiga tahun berturut-turut.

Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, mengungkapkan bahwa penurunan ini membawa berbagai konsekuensi yang harus dihadapi, terutama setelah batalnya kenaikan tarif air bersih.

Saipul menyatakan bahwa jika pendapatan Perumda terus berada di bawah FCR, maka Pemprov Kaltim akan mengambil tindakan.

Ada tiga konsekuensi utama yang mungkin dihadapi, yaitu:

  • Bekerjasama dengan investor;
  • Menjadi Badan Unit Layanan Daerah (BLUD);
  • Atau bergabung dengan BUMD yang lebih sehat di daerah sekitar.

“Jika tidak FCR selama tiga tahun berturut-turut, maka akan diambil tindakan. Tergantung pihak pemprov lagi, karena mereka punya kewenangan,” katanya, Kamis (9/1/2025).

Menurut Saipul, konsekuensi pendapatan di bawah FCR baru diberlakukan pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.

Pemberlakuan aturan ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah pusat untuk mengatasi hambatan perusahaan daerah dalam kemajuan, salah satunya terkait tarif air minum.

Namun, Saipul belum berani menyampaikan kemungkinan tindakan yang akan diambil jika kondisi tersebut terjadi.

Secara pribadi, setelah membaca aturan dari Permendagri, ia membayangkan bahwa Perumda kemungkinan akan menjadi BLUD atau bergabung dengan Perumda yang lebih sehat di wilayah terdekat, seperti Kutim.

“Sementara untuk kerja sama dengan investor, akan sulit dilakukan. Karena tidak ada yang mau bekerja sama jika Perumda mengalami kerugian. Apalagi dengan tarif yang rendah, investor mana yang mau?,” katanya.

Opsi lain yang memungkinkan adalah menggabungkan Perumda dengan BUMD Air Minum atau Air Limbah. Di Berau tidak ada BUMD Air Limbah, yang paling dekat hanya di Kutai Timur.

Baca Juga:   PPK Penajam Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada, Targetkan Selesai Tepat Waktu

Selain itu, Perumda bisa dialihkan menjadi BLUD sesuai opsi yang diberikan pemerintah pusat melalui Permendagri. Namun, hal ini memiliki plus-minus untuk Kabupaten Berau.

“Mungkin kita bisa lobi ke gubernur, tapi apakah mereka bisa lobi pemerintah pusat? Atau kita lobi pusat langsung ke Kemendagri, tapi apakah mereka tidak diaudit oleh BPK,” kata Saipul.

Ketika ditanya, jika menjadi BLUD atau bergabung dengan daerah lain, apakah tarifnya akan lebih tinggi atau bisa turun, Saipul menjawab bahwa ada beberapa contoh seperti Mataram dan Kabupaten Lombok Barat yang memiliki satu BUMD atau disebut dengan istilah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam kondisi tersebut, yang menentukan tarifnya adalah komisaris BUMD, namun tetap melibatkan bupati atau kepala daerah terkait dalam menentukan harga tarif.

“Misalnya Berau mau harga tetap, tapi Kutim minta lebih tinggi. Tinggal siapa yang kuat lagi, nanti pemegang saham tertinggi yang ambil keputusan,” tuturnya.

“Apakah harus sama tarifnya di dua kabupaten? Bisa sama, bisa tidak. Tergantung hasil negosiasi ketika bergabung nanti,” tutur. (*)