Formula ‘Alfa’ resmi diperkenalkan. Bagaimana dampaknya terhadap kenaikan UMP Kaltim 2026? Intip bocoran penghitungannya sebelum Gubernur mengetok palu
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Angin segar berembus bagi para pekerja atau buruh di Kalimantan Timur. Kabarnya UMP akan dinaikkan.
Upah Minimum Provinsi atau UMP sendiri merupakan standar upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur untuk berlaku di seluruh wilayah satu provinsi. Upah ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial agar pengusaha tidak membayar pekerja di bawah level kebutuhan hidup layak.
Kali ini Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengonfirmasi adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Kepastian ini muncul seiring dengan diterbitkannya aturan pengupahan terbaru oleh Presiden Prabowo Subianto yang kini tengah digodok secara intensif oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
Menggunakan Formula “Alfa” Terbaru
Penetapan upah kali ini terasa berbeda karena mengacu pada formula baru yang menggabungkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa perhitungan kini menggunakan rumus:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi \times Alfa) dengan rentang nilai Alfa 0,5 hingga 0,9.
“Kami menggunakan data inflasi year-on-year bulan September dan PDRB harga konstan untuk pertumbuhan ekonomi. Semua variabel ini sedang dihitung bersama Apindo dan serikat pekerja untuk menemukan angka yang paling adil,” ujar Rozani yang dikutip Titiknol.id, Kamis (18/12/2025).
Publik kini menanti apakah kenaikan UMP 2026 akan lebih tinggi dari tahun 2025 yang tercatat naik sebesar 6,5 persen (menjadi Rp3.579.313).
Meski Rozani memastikan adanya kenaikan, ia masih menutup rapat angka pastinya demi menghormati wewenang Gubernur.
“Saya tidak boleh mendahului Dewan Pengupahan maupun keputusan Pak Gubernur. Yang jelas, trennya pasti naik mengikuti formula baru tersebut,” tegasnya.
Menghitung Mundur Menuju 24 Desember
Berdasarkan regulasi pusat, Gubernur diwajibkan mengetok palu keputusan UMP 2026 paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025.
Artinya, dalam hitungan hari, para buruh dan pelaku usaha di Bumi Etam akan mendapatkan kepastian besaran upah yang baru.
Menanggapi potensi adanya riak penolakan, Rozani menegaskan bahwa aturan ini adalah produk hukum pusat yang sudah melalui kesepakatan nasional antara organisasi pengusaha dan serikat pekerja.
“Ini adalah perintah Peraturan Pemerintah (PP). Tugas kita semua, baik pengusaha maupun pekerja, adalah mengawal dan melaksanakan ketentuan tersebut demi stabilitas ekonomi daerah,” pungkasnya.
Kondisi UMP Kalimantan Timur Sebelum 2024
Kalimantan Timur secara historis dikenal sebagai salah satu provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa.
Hal ini dipicu oleh tingginya biaya hidup akibat dominasi sektor industri pertambangan dan migas.
Berikut adalah tren kenaikan UMP Kaltim dalam beberapa tahun sebelum memasuki periode 2024:
Besaran UMP Kaltim Persentase Kenaikan Konteks Ekonomi
- Tahun 2023
Rp3.201.396 atau 6,20 persen
Penyesuaian pasca-pandemi dan inflasi global. - Tahun 2022
Rp3.014.497 atau 1,11 persen
Kenaikan sangat rendah akibat dampak pandemi COVID-19. - Tahun 2021
Rp2.981.378 atau 0 persen
Tidak ada kenaikan karena resesi ekonomi akibat pandemi. - Tahun 2020
Rp2.981.378 atau 8,51 persen
Kenaikan signifikan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015. - Tahun 2019
Rp2.747.561 atau 8,03 persen
Periode pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil.
(*)












