Berau

6 Jenis Produk di Berau Sudah Kedaluwarsa dari Hasil Temuan BPOM Samarinda 

363
×

6 Jenis Produk di Berau Sudah Kedaluwarsa dari Hasil Temuan BPOM Samarinda 

Sebarkan artikel ini
PRODUK KEDALUWARSA - BPOM Samarinda melakukan sidak produk di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Kamis (20/3/2025). Inilah penjelasan daftar 6 jenis produk yang dinyatakan sudah kedaluwarsa dari hasil sidak temuan BPOM Samarinda. 

TITIKNOL.ID, TANJUNG REDEB – Berikut ini 6 jenis produk yang dinyatakan sudah kedaluwarsa dari hasil sidak temuan BPOM Samarinda. 

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda intensifkan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di Kabupaten Berau jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah. 

Sidak dilakukan di beberapa distributor pangan di Tanjung Redeb dan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Kamis 20 Maret 2025. 

Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi standar.

Baik yang tidak memiliki izin edar maupun yang sudah kedaluwarsa. 

Temuan produk yang tidak sesuai standar maupun sudah kedaluwarsa tersebut meliputi:

  • Aneka makanan ringan impor yang tidak memiliki label BPOM RI;
  • Makanan ringan untuk anak;
  • Minuman saset aneka rasa;
  • Kopi sachet;
  • Susu kotak;
  • hingga penyedap rasa yang melewati masa produksi. 

“Yang melewati masa produksi,” beber Sem Lapik pada Kamis (20/3/2025). 

Dia tegaskan, pengawasan ini dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat agar dapat mengonsumsi produk yang aman.

“Kami menemukan beberapa produk yang tidak memiliki izin edar dan ada pula yang sudah kedaluwarsa,” katanya. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pencatatan dan penghitungan terkait jumlah barang yang tidak sesuai ketentuan.

Semua produk yang ditemukan tidak layak konsumsi akan dikumpulkan dan dimusnahkan. 

“Besok, kami akan memanggil pemilik produk tersebut untuk proses pemusnahan bersama,” tuturnya.

Pihaknya juga memberikan pembinaan kepada para distributor terkait distribusi pangan yang benar.

Ia menegaskan bahwa para distributor harus bertanggung jawab penuh atas produk yang mereka edarkan. 

“Kami mengingatkan distributor untuk selalu memeriksa legalitas produk, termasuk izin edar dan tanggal kedaluwarsa sebelum mendistribusikan barang,” katanya.

Baca Juga:   Cara Pakai Pelican Crossing, Kini Tersedia di Samarinda untuk Keselamatan

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk pangan.

Ia mengimbau agar masyarakat lebih jeli memeriksa label produk, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa sebelum membeli.

Mengenai temuan produk kedaluwarsa, Sem menyebutkan, kelalaian dalam pengawasan internal distributor menjadi salah satu penyebabnya. 

“Bisa jadi keteledoran karyawan yang tidak menjalankan tugas dengan baik,” katanya.

Meskipun demikian, pihaknya memberi kesempatan kepada distributor yang ingin mengembalikan produk untuk melakukan retur dengan kesepakatan bersama.

BBPOM Samarinda menegaskan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kami akan terus mengawasi dan jika ada pelanggaran yang disengaja, tentu akan ada tindakan tegas,” tegasnya.

Dengan pengawasan yang ketat ini, dia pun berharap keamanan pangan di masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri dapat terjamin.

“Untuk kebaikan masyarakat,” tuturnya. (*)